RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Meski pembangunan Bendungan Padang Segaro di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung, namun jalan yang rusak akibat terdampak dari proses pembangunan tak kunjung mendapatkan perbaikan dari kontraktor. Padahal, perbaikan sudah jelas merupakan tanggungjawab dari kontraktor dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani kontraktor pada 7 Mei 2024, ada kesepakatan yang menyebutkan bahwa jika pengangkutan material merusak jalan, kontraktor akan memperbaikinya setelah pekerjaan pembangunan selesai. Surat pernyataan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Sukarami serta dua orang saksi, yakni Albert Susanto, seorang pekerja, dan Omaydy Putra, Kepala Dusun Desa Sukarami.
Kepala Dusun Sukarami, Omaydy Putra, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut sah dan sudah tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani kontraktor, lengkap dengan cap kepala desa. Pihak desa masih berharap agar kontraktor menindaklanjuti perjanjiannya.
"Setelah pekerjaan bendungan selesai, kontraktor berjanji akan mengecek jalan yang rusak. Mereka bahkan menghubungi saya pada 24 Agustus 2024, mengatakan akan pamit karena proyek sudah selesai dan ingin menemui Kepala Desa. Namun hingga kini, mereka belum datang," ungkap Omaydy.
Menurut Omaydy, pihak desa mengharapkan tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki jalan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Meski begitu, Omaydy menegaskan pentingnya menjaga silaturahmi yang baik agar tidak timbul masalah di masa depan.
"Jika kontraktor datang untuk mengecek dan memperbaiki jalan, kami sangat menghargai itu. Namun, jika tidak, kami akan tetap sabar. Hanya saja, hal ini bisa memengaruhi hubungan di masa depan, terutama dalam hal pembangunan yang akan datang di desa ini," tutup Omaydy.
Dengan harapan, pihak kontraktor dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan janji yang telah disepakati demi kelancaran hubungan dan pembangunan yang berkelanjutan di Desa Sukarami.(one)