Kredibilitas Pansel JPTP Dipertanyakan
KARANG TINGGI RBt - Keputusan penundaan pengumuman penetapan tiga besar hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) oleh Panitia Seleksi (Pansel) menuai tanda tanya banyak pihak, khususnya dari para peserta.
Bagaimana tidak? mengacu pada jadwal semula dimana pengumuman hasil seleksi terbuka pada 20 Desember 2023, sebelum nantinya hasil tersebut diserahkan kepada PPK pada 22 Desember 2023 setelah tiba waktu yang ditunggu malah keluar pengumuman penundaan.
"Sebagaimana disebutkan dalam jadwal seleksi bahwa Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 20 Desember 2023, karena belum dilaksanakannya rapat pleno panitia seleksi maka pengumuman mengalami penundaan sampai dengan waktu yang belum ditentukan," isi pengumuman.
Drs. Heri Supriyanto, M.Si praktisi pemerintahan yang telah berpengalaman sebagai Timsel Calon Anggota Bawaslu menyarankan seharusnya Pansel JPTP mengacu pada jadwal yang telah ditentukan dan diumumkan semula ke publik.
"Pengumuman hasil seleksi 3 besar seharusnya sesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik karena tahapan penilaian sudah selesai, seharusnya dipercepat. Semestinya penundaan disertai dengan rasionalisasi regulasi yang transparan sehingga bisa diterima masyarakat," kata Heri.
Terpisah, praktisi hukum yang juga pengacara kondang, Nediyanto Ramadhan, S.H, M.H., turut memberi masukan kepada pansel untuk segera mengumumkan hasil seleksi sesuai jadwal.
"Sebaiknya tidak menunda pengumuman kelulusan 3 besar kalau tahapan seleksi sudah selesai dilakukan, ini untuk menghindari penilaian negatif dari berbagai pihak, saya menyarankan Benteng agar segera diumumkan sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya," ungkap Nediyanto.(fry)