Soal Insentif 3 Persen Untuk Mobil Hybrid, Mitsubishi Berharap Ini

Ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - President & Chief Executive Officer of Mitsubishi Motors Corporation Takao Kato menyambut baik kebijakan insentif untuk mobil hybrid. 

Dia juga berharap insentif mobil hybrid bisa lebih besar dari yang ditawarkan sekarang, yaitu 3 persen. 

"Insentifnya kalau lebih tinggi tentu lebih baik," ujar Takao Kato sambil tersenyum, di Cikarang, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata dia, Mitsubishi sedang berdiskusi dengan pemerintah dan beberapa brand lain untuk membuat peta jalan kendaraan elektrifikasi. 

Selain itu, Mitsubishi juga telah menyiapkan rencana untuk memproduksi mobil hybrid di Indonesia. 

"Terkait rencana ke depan, Mitsubishi Motors akan meningkatkan volume produksi MMKI lebih banyak."

"Kami akan mengenalkan banyak model baru, termasuk elektrifikasi seperti model hybrid," sambung Takao. 

Soal model hybrid apa yang bakal dijual di Indonesia, Takao masih menutup keran informasinya.

"Masih rahasia," pungkas Takao.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa akan memberikan insentif berupa PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar tiga persen untuk mobil hybrid. 

Mengacu pada kriteria tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen dengan dasar pengenaan pajak yang berbeda mulai dari 40 persen hingga 55 1/3 persen dari harga jual. 

Setelah dihitung, pajak mobil hybrid itu sekitar 6-8 persen. Dengan ditanggung pemerintah tiga persen, maka tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 3-5 persenan. 

Diharapkan pemberian insentif itu akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan