Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman

--

NASIONAL - Pakar hukum Tata Negara Zainal Arifin Hoesein angkat bicara soal putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan bakal Calon Anggota DPD RI Irman Gusman atas KPU yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. 

Menurutnya, putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024 wajib dijalankan pejabat negara.  

‘’KPU tidak memiliki kewenangan menolak putusan PTUN yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap,’’ kata Zainal, Kamis (21/12/2023). 

KPU wajib mematuhinya sesuai asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu asas Res judicata pro veritate habetur, yaitu keputusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. 

Pakar yang menjadi saksi ahli dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu 2023 ini, mengatakan pejabat negara terikat pada sumpah jabatan yaitu menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Jika tidak menjalankan putusan PTUN, maka KPU berarti tidak menjalankan perintah negara.  

‘’Karena pengadilan itu adalah pengadilan negara,’’ ungkap dia. 

Jika KPU tidak menjalankan putusan PTUN maka ada konsekuensi hukumnya.

Dia menjelaskan KPU melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pejabat, karena pejabat tidak boleh melanggar perintah hukum.  

Perintah pengadilan merupakan perintah hukum. 

‘’Hukum itu perintah, hukum itu berdaulat, maka pejabat usaha tata negara itu wajib menjalankan,’’ kata Zainal.

Kuasa hukum Irman Gusman dalam perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), Ahmad Waluya Muharam, mengirimkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keputusan PTUN Jakarta harus segera dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

‘’Hari ini kami sampaikan surat permohonan eksekusi ke PTUN atas perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT,’’ kata Ahmad Waluya, Kamis (21/12/2023). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan