Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman
--
Surat permohonan ini dilayangkan ke PTUN, lanjut Ahmad Waluya, dengan pertimbangan waktu pelaksanaan pemilu sudah mepet atau ada kondisi kemendesakan.
Sementara kliennya perlu untuk melakukan persiapan mengikuti Pemilu DPD RI 2024.
‘’Terlebih ada omongan dari anggota KPU seperti itu (mengatakan tetap tidak akan menjalankan putusan PTUN yaitu memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2024)," ungkap Ahmad.
"Kami tidak tahu, itu omongan pribadi atau sikap resmi lembaga. Barangkali juga karena belum membaca putusan PTUN,’’ imbuhnya.
Ahmad Waluya mengingatkan bahwa putusan PTUN harus dijalankan karena putusan itu sifatnya final dan mengikat.
‘’Kalau tidak dilaksanakan bagaimana kasus-kasus seperti ini mencari keadilan. Kami sudah mengikuti prosedur hukum menyelesaikan sengketa pemilu. Dari Bawaslu lalu ke PTUN,’’ paparnya.(ray/jpnn)