Ombudsman Provinsi Bengkulu Selamatkan 14,1 Miliar Potensi Kerugian Negara
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu menggelar press release capaian kinerja pada Kamis 19 Desember 2024. Dalam release tersebut, Ombudsman mencatat selama 4 tahun terakhir terhitung tahun 2021-2024, penyelamatan potensi kerugian negara masyarakat mencapai Rp 14,1 miliar. Rinciannya pada tahun 2021 senilai Rp 3,2 miliar, tahun 2022 senilai Rp 8,1 miliar, tahun 2023 senilai Rp 1,2 miliar dan tahun 2024 senilai Rp 1,4 miliar.
Sementara itu, untuk Laporan Masyarakat (LM) yang telah selesai dan sedang berproses untuk tahun 2021 sebanyak 120 laporan, tahun 2022 sebanyak 108 laporan, tahun 2023 sebanyak 154 laporan dan tahun 2024 sebanyak 165 laporan. Kemudian LM yang diselesaikan dan ditemukan maladministrasi yakni 8 laporan pada tahun 2021, 15 laporan pada tahun 2022, 10 laporan pada tahun 2023 dan 18 laporan pada tahun 2024.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika menyampaikan jika terdapat tren kenaikan dalam jumlah laporan yang diterima. Dalam proses pemeriksaan, terhadap beberapa mekanisme yang dilakukan diantaranya klarifikasi, investigasi, mempertemukan pihak-pihak dan langkah akhir mengambil kesimpulan.
‘’Tiap minggu, data laporan masuk terus berubah. Nantinya hasil akhir berupa tindakan korektif yang ditujukan kepada instansi atau lembaga terkait untuk ditindaklanjuti lebih kurang 30 hari. Ombudsman kemudian akan melakukan monitoring. Selama kurun waktu 4 tahun terakhir, terdapat Rp 14,1 miliar potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan,’’ ungkap Jaka.
Sementara itu, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu juga menyampaikan hasil penilaian kinerja pemerintah daerah. Hasilnya Pemkab Kaur mendapatkan nilai tertinggi 96,14. Lalu Pemkab Bengkulu Selatan 95,27 dan Pemkab Lebong 93,76. Sementara untuk Pemkab Bengkulu Tengah hanya 91,33.
Lalu untuk hasil penilaian di jajaran Polres. Polres Kota Bengkulu mendapatkan nilai tertinggi 97,07. Lalu Polres Bengkulu Utara 96,13 dan Polres Lebong 93,50. Sementara Polres Bengkulu Tengah hanya mendapatkan nilai 84,66.
‘’Dalam penilaian ini kami melihat aspek kompetensi penyelenggara, standar layanannya, outputnya dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap layanan yang diberikan dari instansi serta bagaimana pengelolaan pengaduan oleh instansi tersebut,’’ demikian Jaka.(fry)