MK Umumkan Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilkada, Termasuk Bengkulu Tengah?

Hartanto, Praktisi Hukum--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dalam keterangan persnya dilansir dari laman mkri.id, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan bahwa 

sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.

Dimana persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Jumat 13 Desember 2024, MK menerima sebanyak 280 permohonan PHP Kada Tahun 2024. Dari 280 permohonan yang masuk, sebanyak 134 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9282/dua-sapi-mati-mendadak-diduga-terkena-penyakit-parasit-warga-merugi-rp25-juta

Sementara sebanyak 146 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. Dari 280 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 217 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota. 

Bagaimana dengan gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah, apakah termasuk yang akan disidangkan pada Januari mendatang? Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi pasti. Termasuk Paslon Nomor Urut 2 Evi Susanti-Rico Z Saputra selaku pemohon sebagaimana tertera dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 138/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tidak memberikan respon saat coba dihubungi wartawan kemarin, Minggu 15 Desember 2024. 

Kembali dari pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mengaku hingga kini belum ada menerima pemberitahuan resmi perihal gugatan di MK. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9281/dana-hibah-masjid-belum-cair-pj-sekda-jelaskan-alasan-tertundanya-penyaluran

"Kami sampai saat ini masih menunggu pemberitahuan secara resmi perihal adanya gugatan yang disampaikan ke MK. Tentunya KPU Bengkulu Tengah akan siap jika nantinya berlanjut ke persidangan," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah. 

Terpisah, Kuasa Hukum Paslon Rachmat-Tarmizi, Hartanto turut menyampaikan pihaknya sampai saat ini belum memperoleh informasi seputar gugatan. Baik itu prosesnya di MK maupun isi gugatan. 

Disinggung kesiapan pihaknya menghadapi persidangan jika memang bergulir, Hartanto membocorkan bahwa sudah dibentuk tim kuasa hukum. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9252/membandingkan-kondisi-gedung-mpp-benteng-saat-diresmikan-menteri-panrb-dan-terkini

"Kalau masalah pengacara yang disiapkan, kita mempunyai beberapa pengacara yang masuk ke dalam tim kita yang solid dan berpengalaman dalam hal ke MK nanti. Kalau masalah saksi, kita akan lihat dulu arah gugatannya seperti apa. Jadi inti perkaranya di mana. Misal TPS mana, bentuk kecurangannya seperti apa. Namun secara global form C1 yang kita terima dan saksi yang kita turunkan itu sudah fix. Nantinya akan menguatkan keputusan dari KPU," tandas Hartanto.(red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan