Terkait Dugaan Korupsi Bawaslu, Tiga Panwascam Ngaku Kooperatif Jika Dipanggil Jaksa
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah tahun 2023, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah rencananya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya tak menutup kemungkinan sejumlah anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Dimintai tanggapan, Ketua Panwascam Pondok Kubang, Mirzan menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif jika diminta memberikan keterangan.
“Kami akan kooperatif. Jika dipanggil, kami siap memberikan informasi sesuai dengan data yang ada,” ujar Mirzan.
Anggota Panwascam Semidang Lagan, Muhammad Rizal juga mengungkapkan kesiapan serupa.
"Jika dibutuhkan untuk memberikan keterangan, Panwascam Semidang Lagan siap untuk dipanggil dan memberikan informasi yang diperlukan. Tentu kami akan kooperatif selama proses pemeriksaan,’’ ujar Rizal
Sementara itu, Ketua Panwascam Pagar Jati, Dodi Sapawi menjelaskan bahwa pemanggilan untuk Panwascam Karang Tinggi sudah dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada.
"Kami sudah diperiksa sebelum hari pencoblosan kemarin. Waktu itu, kami hanya memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran di Panwascam. Yang dipanggil adalah pejabat lama yang menjabat di tahun 2023," jelas Dodi.
Untuk diketahui, Kejari Bengkulu Tengah terus melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Bawaslu dan siap melakukan pemanggilan lanjutan jika diperlukan. Hingga saat ini, Kejari telah memanggil sebanyak 25 saksi untuk diperiksa, dengan fokus utama pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran seperti belanja perjalanan dinas, sewa, dan biaya pemeliharaan.(one)