Camat Instruksi Kades Buat Perdes Hukum Adat Istiadat Tekan Hamil di Luar Nikah

--

LIPUTAN 11 RBt - Penambahan angka stunting yang berada di Kecamatan Semidang Lagan harus ditangani secepat mungkin. peningkatan angka stunting tersebut bertambah salah satunya akibat banyaknya kasus pernikahan dini dan hamil di luar nikah. 

Oleh karena banyaknya kasus hamil di luar nikah dan pernikahan dini tersebut, dalam kegiatan rembuk stunting Lintas Sektor (Linsek) Puskesmas Karang Nanding pada Selasa 19 Desember 2023, Camat Semidang Lagan, Depi Junaidi, S.IP, M.H menginstruksikan kepada seluruh kepala desa (Kades) agar segera membuat Peraturan Desa (Pemdes) tentang hukum adat istiadat. Perdes tersebut dapat menjadi salah satu cara agar larangan hamil di luar nikah dikenakan adat atau cuci kampung sebagai efek jera.

‘’Kami memantau ada peningkatan stunting di kecamatan. Hamil di luar nikah dan pernikahan dini menjadi salah satu penyebabnya. Saya menyarankan dan menginstruksikan kepada seluruh kades untuk segera membuat perdes tentang aturan hukum adat istiadat sebagai efek jera agar warga lain tidak mengulangi aib tersebut,’’ jelas Depi.

Depi melanjutkan, kasus pernikahan dini dan hamil di luar nikah harus segera diperhatikan oleh masing-masing desa. Aturan yang harus segera desa berlakukan adalah hukum adat untuk cuci kampung dan bayar adat.

‘’Bisa saja diarak seperti Desa Pagar Jati. Hal itu tentunya menjadi cambuk bagi keluarga yang merasakan maupun yang melihat agar menjadi pelajaran dan efek jera. Hamil di luar nikah adalah salah satu aib yang mungkin dihindari, akan tetapi sudah banyak terjadi. Bahkan lebih parahnya akibat tersebut malah menjadi buruk untuk keturunan yang membuat anak terindikasi stunting karena orang tua belum pada masanya,’’ demikian Depi.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan