Kamis, 12 Des 2024
Network
Beranda
Terkini
Politik dan Hukum
Metropolis
Liputan 11
Bengkulu
Edukasi dan Kesehatan
Sport
Daerah
Nasional
Network
Beranda
Terkini
Detail Artikel
KPU Putuskan Gelar PSU di TPS Desa Taba Lagan
Reporter:
Riki/Leo
|
Editor:
Leonardo Ferdian
|
Minggu , 01 Dec 2024 - 23:18
--
kpu putuskan gelar psu di tps desa taba lagan rakyatbenteng.bacakoran.co - usai menerima rekomendasi dari bawaslu kabupaten bengkulu tengah soal dugaan pelanggaran oleh pemilih yang berujung agar dilaksanakannya pemungutan suara ulang (psu), pihak kpu kabupaten bengkulu tengah akhirnya mengambil keputusan. dimana pencoblosan ulang akan dilakukan di tempat pemungutan suara (tps) 01 desa taba lagan, kecamatan semidang lagan. bukan saja berimbas pada perolehan suara masing-masing paslon, baik pilgub maupun pilbup keputusan akan digelarnya psu turut berdampak pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pilkada gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati tingkat kecamatan semidang lagan. rapat yang dilangsungkan kemarin, minggu 1 desember 2024 terpaksa tidak dapat diselesaikan lantaran satu tps yakni tps 01 desa taba lagan bakal dilakukan psu. baca juga : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8852/rapat-pleno-kecamatan-pondok-kelapa-diwarnai-sanggahan-4-kecamatan-lain-tanpa-sanggahan komisioner kpu bengkulu tengah, sukardi mengatakan, pleno kecamatan semidang lagan saat ini dilakukan skors selama menunggu psu. surat rekomendasi dari bawaslu bengkulu tengah telah diterima oleh kpu. "kita menanti surat dari kpps kepada ppk dan diteruskan kepada kpu untuk permohonan psu. intinya memang surat dari bawaslu sudah sampai ke kami dan akan kami tindaklanjuti. untuk waktu belum dapat kami sampaikan karena masih akan dilakukan rapat pembahasan dengan pihak-pihak terkait dulu," jelas sukardi. tahapan pelaksanaan psu adapun tahapan pelaksanaan psu melansir dari berbagai sumber, berdasarkan keputusan kpu nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, berikut pengaturan pelaksanaan psu. baca juga : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8831/unggul-sementara-rachmat-tarmizi-minta-tim-tidak-terlalu-euforia-tetap-kawal-suara-hingga-pleno-tuntas untuk melakukan psu, terdapat beberapa tahapan, yaitu: kpps mengusulkan penyelenggaraan psu dan menyebutkan alasan diadakannya pemungutan suara ulang. usulan kpps diteruskan kepada ppk untuk diajukan kepada kpu kabupaten/kota dalam mengambil keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. setelah usulan pemungutan suara ulang dari ppk diterima, kpu kabupaten/kota segera memutuskan dalam rapat pleno kpu kabupaten/kota dan menuangkan dalam keputusan kpu kabupaten/kota. kpu kabupaten/kota menyampaikan salinan keputusan kpu sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada kpps melalui panitia pemilihan kecamatan (ppk) dan panitia pemungutan suara (pps), dan wajib menyampaikan ke kpu melalui kpu provinsi. baca juga : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8876/rekapitulasi-suara-pondok-kubang-tuntas-beberapa-masalah-teknis-tidak-pengaruhi-hasil-akhir kpu kabupaten/kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di tps. kpu kabupaten/kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di tps. dasar rekomendasi bawaslu bawaslu kabupaten bengkulu tengah mengeluarkan rekomendasi dilakukan pemungutan suara ulang (psu) di tempat pemungutan suara (tps) 01 desa taba lagan, kecamatan semidang lagan, bengkulu tengah. rekomendasi yang telah disampaikan kepada kpu tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 november 2024 dan ditembuskan kepada bawaslu provinsi bengkulu. baca juga : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8875/sbsp-dikenal-ramah-dan-humble-pendukung-tetap-mendukung-meski-tertinggal-suara dasarnya temuan adanya pemilih yang merupakan pasutri terdaftar di desa linggar galing, kecamatan pondok kubang. namun selain memilih di tps setempat berdasarkan undangan yang diterima, yang bersangkutan juga menggunakan hak suaranya di tps 01 desa taba lagan bermodalkan ktp. informasi terhimpun, ktp yang diperlihatkan kepada petugas di tps 01 desa taba lagan adalah ktp lama sebelum pindah domisili ke desa linggar galing. hal ini terungkap berdasarkan pengecekan pihak bawaslu di dinas dukcapil kabupaten bengkulu tengah. dimana saat ini domisili yang terdaftar dalam data kependudukan adalah di desa linggar galing. "kesimpulan, berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran di tps 01 desa taba lagan, kecamatan semidang lagan, bengkulu tengah telah memenuhi keadaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (2) huruf e uu pemilihan juncto pasal 50 ayat (3) huruf e pkpu 17 tahun 2024," bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani komisioner bawaslu bengkulu tengah, roni marzuki atas nama ketua bawaslu, evi kusnandar. baca juga : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8874/masyarakat-bengkulu-tengah-menanti-janji-program-paslon-rachmat-tarmizi "sebagaimana diketahui bahwa pemilih tersebut memiliki hak suara di tps 02 desa linggar galing kecamatan pondok kubang. seharusnya, kpps 01 desa taba lagan kecamatan semidang lagan memastikan terlebih dahulu pemilih tersebut terdaftar di tps mana, melalui dpt online. lalu jika yang bersangkutan terdaftar di tps lain maka diperbolehkan memilih di tps setempat dengan syarat menyerahkan surat pindah memilih. sementara yang bersangkutan telah berdomisili di desa linggar galing sejak agustus 2023. artinya, suara sah demi hukum untuk 2 orang yang tersebut di tps 02 desa linggar galing kecamatan pondok kubang," urai roni. masih mengutip isi rekomendasi bawaslu, bukan hanya merekomendasikan psu, bawaslu juga merekomendasikan agar pihak kpu menjatuhkan sanksi administrasi terhadap kpps 01 desa taba lagan kecamatan semidang lagan lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi. "terhadap kpps 01 desa taba lagan kecamatan semidang lagan agar diberikan sanksi administrasi," bunyi surat.(one/fry)
1
2
»
Tag
# dugaan pelanggaran pilkada
# pemungutan suara ulang
# psu
# pilkada bengkulu tengah
# pilkada 2024
# kpu bengkulu tengah
# bawaslu bengkulu tengah
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi RAKYAT BENTENG, SENIN 2 DESEMBER 2024
Berita Terkini
Paskibraka Bengkulu Tengah Terima Reward Uang Tunai Masing-Masing Rp 3 Juta
Metropolis
1 jam
Cantik Cerdas
Nasional
1 jam
Menteri Budaya Ungkap Peran Penting Para Maestro untuk Kebudayaan
Nasional
1 jam
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar
Nasional
1 jam
Hasrat Bercinta Mulai Redup? Ini Penjelasan Psikolog dan 5 Cara Ampuh Mengatasinya
Edukasi dan Kesehatan
1 jam
Berita Terpopuler
Lengkap! Simak Bocoran Soal serta Kunci Jawaban Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2024
Metropolis
3 jam
Jarang Diketahui, Ini Dia 7 Khasiat Kunyit Putih untuk Kesehatan Tubuh
Edukasi dan Kesehatan
2 jam
6 Manfaat Jalan Kaki Untuk Kesehatan Mental, Nomor 1 Bikin Mood Bagus?
Edukasi dan Kesehatan
2 jam
Kabarnya Seleksi CPNS Tahun 2025 Bakal Dibuka, Ini yang Harus Dipersiapkan Calon Peserta
Metropolis
9 jam
Akses Jalan Padang Siring-Desa Karang Nanding Dibangun Tahun 2025
Terkini
23 jam
Berita Pilihan
Menjaga Kesehatan Mental dengan Konsumsi Buah-Buahan, Berikut Rekomendasinya
Edukasi dan Kesehatan
1 minggu
4 Jenis Pisang yang Baik untuk Kesehatan, Salah Satunya Pisang Raja
Edukasi dan Kesehatan
1 minggu
Deretan 5 HP dengan Performa GPU Terbaik, Ini Daftarnya
Nasional
2 minggu
5 Rekomendasi Makanan yang Dapat Membantu Kesehatan Prostat Pada Pria, Apa Sajakah?
Edukasi dan Kesehatan
2 minggu
Ini Tips Mencuci Jok Mobil Agar Tampak Lebih Bersih, Yuk Simak!
Nasional
3 minggu