Daftar Tunggu Haji Bengkulu Tengah Meningkat Jadi 1.675 Orang, Cek Syarat Pendaftarannya

H. Kharnolis, S.Sos., Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. H. Zainal Abidin, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Kharnolis, S.Sos, mengungkapkan bahwa daftar tunggu haji di daerah ini telah mencapai 1.675 orang.

Hal ini berarti, bagi warga yang ingin mendaftar untuk berangkat haji pada tahun ini, mereka diperkirakan baru bisa berangkat sekitar 19 tahun lagi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8594/pemkab-bengkulu-tengah-buka-seleksi-pppk-tahap-2-untuk-guru-tenaga-kesehatan-dan-tenaga-teknis

“Jumlah daftar tunggu haji di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mencapai 1.675 orang. Tentu, daftar tunggu ini bisa lebih cepat jika ada penambahan kuota haji setiap tahunnya. Namun, untuk saat ini kuota yang ada masih bersifat sementara dan bisa berubah, termasuk adanya kemungkinan penambahan kuota di masa mendatang,” ungkap H. Kharnolis.

H. Kharnolis juga berharap agar kuota haji untuk Kabupaten Bengkulu Tengah tidak mengalami pengurangan, dan diharapkan terus bertambah agar daftar tunggu haji bisa lebih cepat.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8607/angkutan-batu-bara-dilarang-keras-lintasi-jalan-alternatif-baru-di-desa-tanjung-raman

“Kami berharap kuota haji di Benteng terus bertambah, karena dengan penambahan kuota, maka daftar tunggu bisa dipercepat,” tambahnya.

Pihak Kemenag Benteng saat ini tengah mempersiapkan keberangkatan haji untuk tahun 2025, yang mencakup proses administrasi dan perekaman biometrik untuk pembuatan visa bagi Calon Jemaah Haji (CJH). Dengan adanya persyaratan ini, masyarakat diharapkan dapat segera mempersiapkan diri jika ingin menjadi bagian dari calon jemaah haji di masa mendatang.(imo)

Untuk warga yang ingin mendaftar haji, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Beragama Islam

2. Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar

3. Fotokopi KTP atau KIA yang sesuai dengan domisili, yang dilegalisir satu lembar

4. Fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir satu lembar

5. Fotokopi buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah yang dilegalisir (sesuai data di KTP atau KK) satu lembar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan