Masa Kampanye, Panwaslucam Pondok Kubang Gelar Bimtek
--
POLKUM RBt - Dalam rangka persiapan pengawasan masa kampanye Pemilu Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Pondok Kubang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bersama dengan Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD), organisasi masyarakat, perangkat desa dan BPD dan organisasi keagamaan, Minggu (17/12).
Ketua Panwaslucam Pondok Kubang, Mirzan, SH menyampaikan dengan Bimtek ini seluruh jajaran dalam satu frekuensi pemahaman sehingga tugas pencegahan dan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan pemilu dapat berjalan dengan aman, damai dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk bangsa dan negara.
‘’Saya mengharapkan dengan bimtek ini menciptakan peserta Pemilu yang cerdas dan rasional, karena akan mempengaruhi kualitas penyelenggaraan Pemilu, para pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih nantinya,’’ ungkap Mirzan.
Terpisah, salah satu narasumber bimtek, Mikrianto, S.IP., M.Si menyampaikan pengawasan kampanye ini perlu dilakukan oleh jajaran panwascam khususnya untuk pengawas kelurahan/desa dengan tujuan agar ada satu pemahaman terhadap masa kampanye.
‘’Karena kampanye itu sendiri hanya berjalan 75 hari dimulai 28 November-10 Februari 2024, artinya peserta pemilu silahkan untuk melaksanakan tahapan masa kampanye berdasarkan aturan PKPU Nomor 15 dengan pedoman teknis KPU,’’ jelas Mikrianto.
Terakhir, pihaknya berharap partai politik dapat melakukan kampanye dengan peraturan yang dibuat oleh KPU.
‘’Tentunya boleh saja melakukan tahapan kampanye dengan syarat menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisan dengan tembusan Bawaslu dengan KPU,’’ tutup Mikrianto.(imo)