Pemilik Warem di Liku Sembilan Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPO
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan tersangka terhadap pemilik warem di kawasan Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung berinisial TA. TA diduga kuat menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ya sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK., M.H., MIK melalui Kasat Reskrim AKP H Saman Saputra, S.H., M.H.
TA yang merupakan warga Rejang Lebong itu dalam aksinya ditengarai memperdagangkan perempuan menjadi PSK di warem yang dikelolanya. Terungkapnya perbuatan TA usai polisi melakukan penggerebekan pada Sabtu, 2 November 2024.
Dari pengakuan korban dugaan perdagangan orang sebut saja bernama Mekar (21), biaya yang harus dikeluarkan pengunjung sebesar Rp300 ribu. Dari biaya tersebut pengunjung mendapatkan pelayanan aktivitas seksual. Lantas berapakah bagian pemilik warem yang juga terduga pelaku TPPO berinisial TA? TA disebut menerima Rp50 ribu.(one)