Tarif Ngamar di Warem Ditemani 'Kupu-Kupu Malam' Rp300 Ribu, Terduga Pelaku TPPO Dapat Bagian Segini
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dari hasil penyelidikan yang digeber jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah terungkap tarif yang dikenakan kepada pengunjung Warem di Liku Sembilan jika ingin ngamar bareng 'kupu-kupu malam' alias PSK setempat.
Dari pengakuan korban dugaan perdagangan orang sebut saja bernama Mekar (21), biaya yang harus dikeluarkan pengunjung sebesar Rp300 ribu. Dari biaya tersebut pengunjung mendapatkan pelayanan aktivitas seksual. Lantas berapakah bagian pemilik warem yang juga terduga pelaku TPPO berinisial TA? TA disebut menerima Rp50 ribu.
Sebelumnya diwartakan, Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah sukses mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemilik warung remang-remang di kawasan Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung diamankan pada Sabtu, 2 November 2024. Pria berinisial TA (22) itu diduga kuat melakukan perdagangan perempuan dengan mempekerjakannya di warem miliknya.
"Kami mengamankan seorang terduga Pelaku Dalam Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diduga terjadi di jalan lintas Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Bersama pelaku kami juga ada mengamankan sejumlah barang bukti berula bantal guling, seprai, botol minuman anggur merah, uang Rp50.000 sebanyak 6 lembar," jelas Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK., M.H., MIK melalui Kasat Reskrim AKP H Saman Saputra, S.H., M.H.
Sementara itu, pasca penggerebekan oleh Kepolisian, situasi warem saat disambangi wartawan kemarin, Minggu 3 November terpantau sepi. Hanya ada beberapa laki-laki yang duduk di depan warem.(one)