Ini Keputusan Bawaslu Perihal Temuan Spanduk Mantan Sekda di Salah Salah Satu Kegiatan OPD

Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med,. Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Terkait temuan pemasangan spanduk mantan Sekda Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto yang kini menjadi kontestan pilkada di acara salah satu kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bawaslu Bengkulu Tengah telah resmi menyatakan bahwa hal ini bukan merupakan pelanggaran pemilu. Penjelasan ini muncul setelah Bawaslu Bengkulu Tengah melakukan penelusuran dari 21 hingga 27 Oktober 2024 lalu. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut disebabkan oleh pihak percetakan yang mencetak spanduk.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8210/kpu-bengkulu-tengah-gelar-sosialisasi-pilkada-di-luar-daerah-golbe-bakal-surati-kpu-ri

‘’Setelah dilakukan penelusuran, kami tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilihan. Ternyata, terdapat kelalaian dari percetakan dalam mencetak spanduk yang dipesan oleh dinas tersebut,’’ jelas Roni.

Roni juga menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Bengkulu Tengah setelah menelusuri informasi yang sempat menghebohkan masyarakat Bengkulu Tengah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8211/bkpsdm-umumkan-hasil-seleksi-administrasi-pppk-2024-13-pelamar-dinyatakan-tms

‘’Hasil pencermatan selama tujuh hari kalender menunjukkan adanya ketidakcermatan dari pihak percetakan dalam mencetak spanduk serta dari panitia pelaksana kegiatan dalam memasang sepanduk tersebut. Sebagai tindakan hukum, Bawaslu Bengkulu Tengah menerbitkan surat imbauan kepada dinas terkait dan percetakan untuk lebih cermat dan teliti, guna menghindari kesan keberpihakan terhadap salah satu peserta pilkada,’’ demikian Roni.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan