DPMPTSP Bengkulu Tengah Sebut Hanya 244 Unit Rumah Terdata Urus Izin PGB

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah menginformasikan bahwa sebanyak 244 unit perumahan di wilayahnya telah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. H. Fajrul Rizki, M.M, menjelaskan bahwa proses pengajuan izin telah dilakukan melalui aplikasi, dan saat ini menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8180/penyaluran-uang-pkh-beralih-ke-bri-dinsos-bengkulu-tengah-sebut-ada-324-kpm

‘’Sebanyak 244 unit perumahan di Benteng telah mengurus izin PGB,’’ ungkap Fajrul.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa perumahan yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Benteng, meskipun jumlahnya masih terbatas dan tergantung pada tipe rumah yang ada.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8179/perehaban-bangunan-ppi-di-kecamatan-pondok-kelapa-terbengkalai-terkendala-aturan-begini-penjelasan-dkpp

‘’Perumahan ini tersebar di Kecamatan Pondok Kelapa, Talang Empat, dan Pondok Kubang. Untuk tahun 2024, sebanyak 244 unit perumahan diperkirakan akan memberikan kontribusi PAD. Proses perizinan dilakukan oleh kami, sementara pengurusan PAD langsung ditangani oleh pihak PUPR," demikian Fajrul.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan