SPSI Dorong Proses Hukum Berlanjut, Perusahaan Patuh pada Prosedur

KTU PT. Agra Sawitindo, Manda Gunawan--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Laporan pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) terhadap PT Agra Sawitindo terkait dugaan pemalsuan tanda tangan masih berlanjut di Sat Reskrim Polres Kabupaten Bengkulu Tengah. SPSI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melanjutkan penyelidikan dan memberikan kejelasan, sementara pihak perusahaan mengikuti jalur hukum yang ada.

Meskipun ada laporan tersebut, operasional pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) perusahaan tetap berjalan normal. 

KTU PT Agra Sawitindo, Manda Gunawan, menjelaskan bahwa pernyataan SPSI mengenai terhentinya proses hukum tidak akurat. Ia dan manajer perusahaan telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi terkait dugaan penandatanganan palsu.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7511/asap-hitam-pekat-kembali-keluar-dari-cerobong-asap-pt-agra-sawitindo-dikhawatirkan-berdampak-ke-warga

“Setelah pemanggilan pertama pada 28 Agustus 2024 yang tertunda, kami kembali dipanggil pada 30 Agustus 2024. Selain itu, pada 24 September 2024, manajer kami juga dipanggil. Kami sedang menunggu hasil penyelidikan dari Polres,” ungkap Manda.

Manda juga menambahkan bahwa beberapa pihak telah menyarankan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, ada poin-poin tertentu dari SPSI yang tidak bisa dipenuhi oleh manajemen pusat, sehingga perusahaan memilih untuk melanjutkan proses hukum yang telah dilaporkan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7510/diduga-langgar-undang-undang-nomor-39-distan-bengkulu-tengah-panggil-tiga-perusahaan-kelapa-sawit

“Meski ada usulan untuk damai, beberapa permintaan SPSI tidak dapat kami penuhi. Saat ini, kami hanya menunggu perkembangan dari Polres,” tutup Manda.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan