Diduga Langgar Undang-Undang Nomor 39, Distan Bengkulu Tengah Panggil Tiga Perusahaan Kelapa Sawit

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Berdasar aturan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, perusahaan kelapa sawit wajib adanya kebun inti. Namun kenyataannya, terdapat 3 perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang diduga tidak memiliki kebun inti.

Tiga perusahaan tersebut diantaranya PT. Agra Sawitindo, PT. CSL dan PT. PMS. Ketiganya diduga belum memiliki kebun inti yang juga sebagai 20 persen pemasok untuk pabrik. Sehingga dalam waktu dekat, Dinas Pertanian (Distan) Benteng akan memanggil manajemen perusahaan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7506/geger-warga-semidang-lagan-temukan-jejak-seperti-telapak-harimau-di-perkebunan

Plt Kepala Distan Benteng, Helmi Yuliandri, S.P, M.T mengatakan, menanggapi adanya laporan bahwa tiga perusahaan kelapa sawit belum memiliki kebun inti, Distan Benteng sudah melakukan pemanggilan pada Rabu, 24 September 2024 lalu. Berlokasi di Kantor Distan Benteng, pihak perusahaan memberikan klarifikasi dan konfirmasi hal tersebut. 

"Sudah kita lakukan pemanggilan dan pada Rabu tadi mereka datang. Pihak perusahaan bersedia dan sanggup untuk mencari kebun inti, dan ada juga yang sudah berjalan," jelas Helmi.

Helmi melanjutkan, setelah adanya pemanggilan tersebut, pihak Distan Benteng akan melakukan evaluasi setiap 4 bulan sekali. Distan juga siap untuk memfasilitasi pihak perusahaan dan masyarakat pemilik kebun.

"Prinsipnya mereka bersedia. Nanti setiap 4 bulan kita lakukan evaluasi. Dinas Pertanian juga siap memfasilitasi pihak perusahaan dan masyarakat yang memiliki kebun," jelas Helmi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7476/wakil-bpd-renah-semanek-permasalahan-oknum-bpd-bukan-mengatasnamakan-lembaga

Terpisah, KTU PT. Agra Sawitindo, Manda Gunawan mengatakan, untuk saat ini belum bisa memberikan banyak tanggapan. Akan tetapi hal ini akan dikoordinasikan kembali kepada managemen pusat.

"Belum bisa memberikan tanggapan, kita nanti bakal berkoordinasi dulu ke pihak managemen pusat," pungkas Manda.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan