Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi PT PGN
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap VP Portofolio and Performance Management PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Amanarita dan VP Strategic Planning PT PGN Antonius Aris pada Selasa (24/9). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT PGN. Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT. IAE Sofyan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama A, AA, dan S," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN--saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)--dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas. (**)