KemenPANRB Ungkap Kendala Seleksi PPPK 2024, Honorer Wajib Tahu

--

“Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar tenaga non ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7050/densus-88-tangkap-2-terduga-teroris-jaringan-jad-di-bima

Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan