Nama-Nama Kandidat Potensial untuk Jabatan Pj Sekda Bengkulu Tengah: Siapa yang Paling Cocok?

Ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Majunya Rachmat Riyanto dalam panggung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah 2024 ini akan membuat kursi jabatan sebelumnya yang ditempati yakni Sekda Bengkulu Tengah akan kosong.

Tentunya untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Bengkulu Tengah akan melakukan penunjukan pejabat untuk ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda untuk kemudian dilakukan proses penetapan Pj Sekda. Lantas siapa saja nama-nama kandidat yang potensial untuk menduduki jabatan ini?

Dilihat dari kualifikasi dan potensi untuk mengisi posisi strategis ini. Lima kandidat utama yang digadang-gadang diantaranya Drs. Hendri Donal, SH, MH yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Nurul Iwan Setiawan, M.Si Asisten I, Drs. H Fajrul Rizki, MM Kepala DPMPTS, Drs. Tomi Marisi, M.Si Kadis Dikbud Benteng dan H. Eliyandes Kori, SE, MM Asisten II serta Helmi Yuliandri Kepala DKPP. Masing-masing kandidat memiliki keunggulan dan latar belakang yang dapat menjadi pertimbangan dalam penunjukan akhir.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6964/pelantikan-25-dewan-benteng-terpilih-9-september-siang-persiapannya-sudah-segini

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan akan segera memproses pengisian jabatan Sekda Benteng yang kosong jika nantinya pak Rachmat ditetapkan sebagai calon. Sementara itu, sebelumnya proses pengajuan pensiun dini Rachmat Riyanto dari ASN sedang berproses. 

‘’Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2020, berkas diserahkan pejabat berwenang kepada PPK lalu diteruskan ke BKN untuk mendapatkan Pertek BKN. Apablila KPU sudah melalukan penetapan sebagai calon Bupati baru BKN mengeluarkan surat tersebut, tentunya selama proses pengunduran diri belum ditetapkan, maka Rachmat tetap bertugas,’’ kata Apileslipi. 

Ia menuturkan, dasar penetapan Pj Sekda tersebut yakni SK penetapan calon Bupati. Sementara Pj Sekda belum dilantik, maka ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6999/kpu-bengkulu-tengah-terima-hasil-tes-kesehatan-3-bakal-paslon-kada-ini-hasilnya

‘’Plt Sekda itu sendiri ditunjuk seperti menunjuk Plt Kepala Dinas yang mana diserahkan oleh Pj Bupati. Tentunya mereka yang jabatan Eselon 2,’’  ujarnya. 

Sementara itu, ia menjelaskan mengusulkan Pj Sekda dasarnya SK penetapan dan menerbitkan SK pemberhentian PNS yang bersangkutan juga dasarnya SK penetapan. 

‘’Plt Sekda itu ditunjuk langsung oleh Pj Bupati, sedangkan Pj Sekda diusulkan kepada Gubernur. Pj Sekda akan bertugas hingga pelantikan Bupati terpilih pada bulan Februari 2025 mendatang,’’ demikian Apileslipi.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan