Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk, Kinerja Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah Patut Diapresiasi
Kedua pelaku kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim, AKP H. Saman Saputra, S.H., M.H., Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pengungkapan kasus ini terjadi hanya dalam waktu 4 hari setelah kepolisian menerima laporan mengenai dugaan curat pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi kejadian di Kecamatan Taba Penanjung.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK., M.H., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP H Saman Saputra, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus dugaan curat.
Jumlah tersangka (Tsk) yang diamankan sebanyak 2 orang masing-masing berinisial JS warga Kecamatan Karang Tinggi dan KP warga Kecamatan Taba Penanjung.
"Penangkapan atas nama inisial JS dan KP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil kita amankan 2 unit handphone," jelas Kasat.
Kronologis penangkapan, dari data terhimpun. Rabu 28 Agustus 2024 tim memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim pun bergerak menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku JS.
Dari nyanyian JS tim mendapatkan kabar bahwa dalam beraksi ia tidak sendiri. Tanpa berlama-lama tim langsung mengejar terduga pelaku lain berinisial KP yang sedang berada di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Tidak melakukan perlawanan berarti, KP berhasil dibekuk untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah.(tim)