Inovasi Terbaru, Penyerahan Akta Kelahiran dan KIA di Bengkulu Tengah Saat Ini Melalui Aplikasi Si Galak

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sinergitas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah berhasil membentuk aplikasi Sistem Legalitas Anak (Si Galak).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam/diluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6672/sah-kemendikbudristek-tetapkan-rudus-asal-kabupaten-bengkulu-tengah-jadi-warisan-budaya-tak-benda

Sekdis Dukcapil Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, S.E mengatakan bahwa penyerahan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui aplikasi Si Galak ini dibawah kendali Kejari Bengkulu Tengah dan dieksekusi akta dan penerbitannya oleh Dukcapil Bengkulu Tengah. 

‘’’Dukcapil terdapat admin untuk menginput data pemohon yang masuk dan aplikasinya dipegang langsung oleh Kejari,’’ ungkapnya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6664/3-kecamatan-belum-bentuk-bkd-sandarman-segera-laksanakan-karena-penting

Adnan menuturkan, Aplikasi Si Galak ini memprioritaskan anak yang perlu pendampingan hukum dalam penerbitan akta kelahirannya seperti anak yang tidak diketahui asal usulnya, anak terlantar dan anak yang ada di panti asuhan. 

‘’Saya berharap melalui aplikasi Si Galak ini terwujudnya sinergitas antara Kejari, Dukcapil, Dinsos dalam rangka peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Bengkulu Tengah,’’ demikian Adnan.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan