Jumlah Perangkat Desa Melebihi Ketentuan, Intip Gaji dan Tunjangan yang Jadi Beban ADD

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACKORAN.CO - Terungkapnya fakta bahwa tidak sedikit desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga melanggar Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dimana jumlah perangkat desa tidak disesuaikan dengan jenis desa menjadi sorotan publik. 

Menariknya, banyak Kades yang berdalih belum mengetahui aturan batasan jumlah perangkat tersebut. Pun juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyebut bahwa sejak berlaku UU Desa tahun 2014 di Bengkulu Tengah menerapkan formasi perangkat desa seragam. 

Lantas apa dampak dengan jumlah perangkat melebihi batas sebagaimana yang diatur dalam regulasi? Sudah barang tentu Siltap perangkat tersebut menjadi beban tersendiri bagi ADD. Sedianya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6470/desa-diduga-langgar-permendagri-dinas-pmd-bengkulu-tengah-sebut

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 81 diatur mengenai besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Yakni, penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Lalu, Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6469/warga-sulit-ngurus-sktm-hingga-kantor-desa-kosong-ombudsman-ri-bakal-turun

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dengan besaran tersebut maka diestimasikan dalam 1 tahun seorang perangkat desa mengantongi penghasilan Rp24.266.400. Ini belum termasuk tunjangan lain. Jika status perangkat desa tersebut diduga bermasalah lantaran tidak sesuai dengan jenis atau klasifikasi desanya bagaimana dengan gaji dan tunjangan yang diterima? 

Kades Semidang, Doni Martono menegaskan bahwa selama ia menjabat Kades, ia sudah mengikuti aturan yang berlaku.

‘’Saya harap jangan sampai terjadi permasalahan. Setahu kami selama ini sudah sesuai jumlah perangkat kami, tidak ada permasalahan,’’ ujar Doni.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6450/camat-sebut-oknum-warga-tidak-sengaja-perusahaan-punya-bukti-rekaman-video-dugaan-perusakan

Senada, Kades Layang Lekat, Hamka, S.Sos mengatakan jika pihaknya sudah menjalankan sesuai aturan yang ada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan