Jumlah Perangkat Desa Melebihi Ketentuan, Intip Gaji dan Tunjangan yang Jadi Beban ADD
ilustrasi--
‘’Yang menetapkan itu dari pemerintah. Kalau saya kembali lagi di aturannya seperti apa. Dari dahulu kita dalam formasi 3 kasi 3 kaur. Setelah adanya aturan dalam prodeskel, kenapa baru sampai saat ini mencuat. Jika nanti berpolemik, selama ini kan mereka bekerja sebagai kasi dan kaur memang benar-benar bekerja, tugasnya ada,’’ ujar Hamka.
Terpisah, Sekdes Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa, Teguh Santoso mengatakan jika desanya masuk dalam kategori Swakarya dengan jumlah kasi sebanyak 3 orang dan kaur 3 orang.
‘’Desa kami masuk dalam kategori Swakarya. Memiliki 3 kasi dan 3 kaur yang bertugas melayani masyarakat," kata Teguh.
Sementara di Desa Harapan, Sekdes, Edi Haryanto menyampaikan saat ini desanya masuk dalam klasifikasi swasembada dengan masing - masing seksi dan urusan berjumlah 3 orang.
"Desa kami masuk klasifikasi swasembada dan memiliki jumlah masing - masing 3 kaur dan 3 kasi," kata Edi.(tim)