Jumlah Perangkat Desa Melebihi Ketentuan, Intip Gaji dan Tunjangan yang Jadi Beban ADD

ilustrasi--

‘’Yang menetapkan itu dari pemerintah. Kalau saya kembali lagi di aturannya seperti apa. Dari dahulu kita dalam formasi 3 kasi 3 kaur. Setelah adanya aturan dalam prodeskel, kenapa baru sampai saat ini mencuat. Jika nanti berpolemik, selama ini kan mereka bekerja sebagai kasi dan kaur memang benar-benar bekerja, tugasnya ada,’’ ujar Hamka.

Terpisah, Sekdes Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa, Teguh Santoso mengatakan jika desanya masuk dalam kategori Swakarya dengan jumlah kasi sebanyak 3 orang dan kaur 3 orang. 

‘’Desa kami masuk dalam kategori Swakarya. Memiliki 3 kasi dan 3 kaur yang bertugas melayani masyarakat," kata Teguh.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6449/pemerintah-kabupaten-bengkulu-tengah-buka-2294-formasi-ini-jadwal-lengkap-pelaksanaan-seleksi-casn-2024

Sementara di Desa Harapan, Sekdes, Edi Haryanto menyampaikan saat ini desanya masuk dalam klasifikasi swasembada dengan masing - masing seksi dan urusan berjumlah 3 orang. 

"Desa kami masuk klasifikasi swasembada dan memiliki jumlah masing - masing 3 kaur dan 3 kasi," kata Edi.(tim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan