Sidang Perdana Gugatan PAN di MK Masuk Tahap Pemeriksaan Awal Pembacaan Permohonan, PPP Siapkan 18 Alat Bukti

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sidang perdana atas gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil perolehan suara pemilihan DPRD Bengkulu Tengah pada Dapil 3 berlangsung pada Jumat 9 Agustus 2024.  

Pada sidang tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkulu Tengah memenuhi ikut memenuhi panggilan dengan materi sidang pemeriksaan awal pembacaan permohonan dari PAN.  

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6303/makin-menyala-pasangan-evi-rico-kantongi-dukungan-pan

Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Eko Febrinaldo S.H didampingi Dian Ozhari, SH., MH menuturkan, pihaknya telah selesai sidang pemeriksaan awal pembacaan permohonan PAN ke MK dan akan dilanjutkan sidang selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 mendatang atas jawaban termohon pemberi keterangan dan pihak terkait. 

‘’Alhamdulilah per hari ini kami dari pihak terkait PPP sudah memasukan 18 alat bukti dan jawaban pihak terkait di MK,’’ ungkapnya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6301/diperoleh-info-terjadi-keributan-di-lokasi-tambang-batu-bara-semidang-lagan-ini-pemicunya

Ia menuturkan, dalam permohonan PAN ke MK pihaknya sebagai kuasa hukum PPP sudah mendaftarkan sebagai pihak terkait dengan membuat jawaban pihak terkait dan mengajukan eksepsi yakni sebuah tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas permohonan PAN yaitu jika permohonan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan permohonan tidak sah.

‘’Sehingga tidak dapat diterima dan atas permohonan PAN menyerahkan bukti-bukti, saksi serta akan tetap memperjuangkan hak-hak konstitusi  masyarakat dalam pemilu legislatif 2024, sehingga kedepannya diharapkan akan tercipta keadilan yang sebenar-benarnya,’’ pungkas Eko. (imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan