Tim Penyusun RKPDes Pekik Nyaring Dibentuk, Ini Tugasnya

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemdes Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa telah rampung melaksanakan Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKPDes) dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan APBDes tahun 2025 agar sesuai dengan tahapan dan usulan masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh BPD, perwakilan unsur tripika dan tokoh masyarakat, babinsa dan bhabinkantibmas pada Selasa 6 Agustus 2024. 

Salah satu hasilnya, pembentukan tim RKPDes tahun 2025 terdiri dari 11 orang perwakilan tokoh masyarakat dan pemdes dengan komposisi minimal 30 persen perwakilan perempuan yang sesuai dengan pedoman Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6252/istri-mengidap-penyakit-komplikasi-sejak-3-tahun-silam-suami-sedih-ceritakan-perjuangan-untuk-berobat

"Hasil musyawarah tadi yakni membentuk tim RKPDes yang beranggotakan 11 orang terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat, pemdes dan keterwakilan dari perempuan serta membentuk tim verifikasi RKPDes tahun 2025,"  ujar Kades Pekik Nyaring, Noval Ananta, MH melalui Ketua BPD, Joko Santoso, SP.  

Adapun tugas dari tim penyusunan RKPDes nantinya untuk menyusun rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes dengan tahapan pertama yaitu pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, pencermatan ulang RPJMDes, penyusunan rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa). Terakhir penyusunan rencana kegiatan, desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6253/sejarah-makam-kramat-syeikh-syukur-bengkulu-tengah-penyebar-agama-islam-pertama-di-sumatera

"Diharapkan tim penyusunan dan tim verifikasi RKPDes yang sudah terbentuk agar selalu berpedoman dengan peraturan yang ada dan bisa menerima bersinergi dengan masyarakat untuk menerima usulan atau saran membangun guna mematangkan perencanaan yang lebih baik," demikian Joko.(cw2)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan