Undang Parpol, KPU Bengkulu Tengah Sosialisasikan PKPU Pencalonan Kepala Daerah
Peserta sosialisasi PKPU berfoto bersama anggota KPU Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah pada Sabtu 3 Agustus 2024 menggelar sosisialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Puncak Hotel Tahura Bengkulu Tengah, pihaknya mengundang perwakilan partai politik (Parpol).
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos., M.M menuturkan, dalam sosialisasi ini pihaknya memiliki target bakal pasang calon ataupun Liaison officer (LO) pasangan calon. Namun, karena Bengkulu Tengah belum menetapanan anggota DPRD terpilih 2024-2028, sehingga yang diundang dalam sosialisasi ini yakni seluruh parpol.
Sukardi berharap pasca sosialisasi ini gabungan partai politik dan partai politik yang mengusung Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah agar mempersiapkan segala sesuatu sehingga pada saat pendaftaran dan penetapan seluruh kelengkapan bakal pasangan calon tersebut sudah lengkap.
‘’Kelengkapan baik dari visi-misi dan program. Dimana kita mengundang narasumber yakni Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Tidak hanya itu, kita juga mengundang Kacabdin Benteng terkait ijazah dan juga mengundang Kemenag berkaitan dengan ijazah madrasah. Polres Bengkulu Tengah terkait persyaratan SKCK dan lainnya. Ada juga Kejari dan Pengadilan Negeri Agama Makmur yang kita undang sebagai narasumber sehingga pelaksanaan persyaratan di PKPU nomor 8 secara detail sudah tersampaikan langsung dengan baik,’’ pungkas Sukardi.(imo)