Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan Mengaku dari Jamintel, Sahroni: Hukum Berat
--
POLKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung memberikan hukuman berat terhadap jaksa gadungan berinisial IY yang mengaku bertugas di Direktorat D Jamintel.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut IY ditangkap setelah terindikasi menyalahgunakan seragam kejaksaan untuk tujuan tertentu.
Sahroni menilai ulah jaksa gadungan tersebut bisa merusak nama baik institusi kejaksaan.
"Yang gadungan-gadungan seperti ini kadang bikin rusak citra institusi di bawah. Karena tindakan mereka ke masyarakat sudah pasti enggak benar, gagah-gagahan dengan motif kepentingan pribadi," kata Sahroni di Jakarta, Kamis (7/12).
Politikus NasDem itu juga meminta Kejagung menindak tegas jaksa gadungan tersebut, termasuk pemenjaraan melalui proses hukum.
"Jadi, saya minta pelaku-pelaku seperti ini dijerat hukuman yang setimpal karena aksi mereka bahaya banget," ucapnya.
Sahroni menginginkan ada efek jera bagi pelaku yang mengaku-ngaku jaksa agar tidak ada lagi oknum warga yang bertindak serupa.
"Memang yang begini harus ditangani serius, karena pastinya masih ada banyak yang belum terungkap, apalagi di daerah-daerah. Mengaku ditugaskan dari institusi A, lalu memeras rakyat, menipu rakyat," tutur Sahroni.
Menurut Sahroni, tindakan jaksa gadungan maupun oknum serupa yang mengaku pegawai di suatu instansi jelas-jelas telah merusak citra institusi tersebut. Hal ini sering kejadian tidak hanya di kejaksaan.
"Sikapnya sama saja dengan menghina dan merendahkan institusi tersebut. Capek-capek jajaran menjaga muruah institusi, bekerja dengan baik, eh yang merusak malah oknum gadungan, kacau, kan,” ujarnya.
Sahroni berharap dengan adanya hukuman berat t?erhadap jaksa gadungan itu, maka pelaku lain yang mungkin masih berkeliaran bisa menyudahi aksinya.
"Pastikan hukumannya setimpal. Agar pelaku-pelaku di luar sana, pikir ulang seribu kali kalau mau bermain dengan modus-modus seperti ini," kata Sahroni.(fat/jpnn.com)