Kantongi Rekomendasi 3 Partai, Kapan Rachmat Riyanto Mundur dari ASN? Begini Penjelasannya

Apileslipi, S.Kom, M.Si., Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Langkah Rachmat Riyanto menuju Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah 2024 sejauh ini masih mulus-mulus saja. Setelah sukses mengantongi rekomendasi 3 Partai masing-masing, PPP, PKS dan Perindo, dukungan arus bawah dan arus atas terhadap sosok Rachmat semakin hari semakin menguat. 

Lantas bagaimana dengan status ASN Rachmat Riyanto sendiri? Mengingat saat ini Rachmat bukan saja masih ASN aktif melainkan juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda). 

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi menjelaskan bahwa Rachmat masih aktif bertugas sebagai ASN dengan jabatan Sekda.  

Rachmat baru akan memasukkan surat pengunduran diri sebagai ASN pada saat pendaftaran sebagai calon bupati.

Dimana sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020, berkas pengunduran diri akan diserahkan pejabat yang berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5810/kantongi-rekomendasi-partai-hanura-pdip-sri-budiman-septi-peryadi-siap-berlayar-ke-pilkada-benteng

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5711/loyalis-rachmat-kader-partai-hanura-bengkulu-tengah-memutuskan-mundur

"Bapak Rachmat Riyanto akan memasukan surat pengunduran diri sebagai PNS pada saat pendaftaran sebagai calon. Namun sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 berkas akan diserahkan PyB kepada PPK diteruskan ke BKN untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis BKN pada saat setelah ditetapkannya sebagai Calon oleh KPU, dengan melampirkan Surat Penetapan sebagai Calon dari KPU," urai Lipi. 

"Karena sudah jelas sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 bahwa pemberhentian PNS karena mencalonkan diri atau dicalonkan salah satu syarat berkas pemberhentian adalah melampirkan surat penetapan sebagai calon dari KPU, dan pemberhentian berlaku terhitung mulai PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dari KPU. Jadi selama proses pengunduran diri belum ditetapkan pak Rachmat tetap bertugas sebagaimana mestinya," tambah Lipi.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan