Puluhan Karyawan Mogok Kerja, PT. Agra Sawitindo Dilaporkan ke Polisi
Para karyawan PT Agra Sawitindo melakukan mogok kerja--
Buntut Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pengurus SPSI
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) oleh manajemen PT. Agra Sawitindo berbuntut panjang.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ini dilaporkan ke Polres Benteng pada 12 Juli 2024 lalu. Bahkan sebanyak 73 karyawannya melakukan aksi mogok kerja pada 15 Juli 2024.
Wakil Ketua SPSI PT. Agra Sawitindo, Mustofa membenarkan jika pihaknya telah melaporkan secara resmi perusahaan atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk penerbitan Peraturan Perusahaan (PP).
‘’Kami sudah laporkan permasalahan ini ke polisi,’’ pungkas Mustofa.
Sementara itu, aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan perusahaan berlangsung sejak pagi. Dalam aksi mogok kerja ini, di depan gerbang pihak perusahaan menempelkan spanduk bertulisan, yang tidak ikut mogok kerja silakan masuk kerja dengan mengisi daftar hadir yang dibuat khusus oleh perusahaan.
Pengangkatan, pemberhentian, mutasi, promosi dan demosi merupakan kewenangan perusahaan bukan kewenangan pekerja atau serikat pekerja. Ajakan untuk mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum (mengancam, mengintimidas), dalam pasal 138 UU 13 tahun 2003.
Kemudian, bukan akibat gagalnya perundingan karena mutasi bukan kewenangan pekerja atau serikat pekerja sehingga tidak ada yang perlu diperundingkan.
Mustofa mengatakan, aksi ini sebagai bentuk pernyataan sikap yang dari karyawan yang tidak mau dipimpin lagi oleh Sony Aprizal selaku manajer PT. Agra Sawitindo.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5648/selesaikan-polemik-desa-renah-semanek-kadis-pmd-bakal-bersikap
‘’Mereka (perusahaan, red) mengira kalau kami memaksa untuk manajer dilakukan mutasi. Padahal tuntutan kami meminta untuk tidak dipimpin kembali oleh manajer Sony atas arogansi dengan karyawan. Kalau untuk yang berwenang berhak untuk melakukan mutasi tersebut adalah pihak manajemen pusat,’’ kata Mustofa.
Mustofa melanjutkan, aksi mogok kerja juga didasari atas perjanjian oleh manajer, Sony untuk tidak melakukan arogansi pada tahun 2020 lalu.
‘’Kita juga didasari atas perjanjian tahun 2020 antara Sony (manajer, red) dan karyawan dan masih sering arogan. Kami minta perusahaan segera mengambil langkah untuk penyelesaian bersama,’’ jelas Mustofa.