Tidak Puas dengan Hasil Seleksi Penerimaan Calon Paskibraka, Praktisi Hukum Sarankan Lapor Polisi

Praktisi Hukum, Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H--

Liana: Saya Mohon Maaf

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dugaan keanehan dalam penentuan kelulusan Calon Paskibraka Kabupaten Bengkulu seperti diketahui kian menguat. 

Dimulai dari pengumuman yang secara manual, padahal di dalam Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024, Pengumuman Hasil Seleksi melalui aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP.

Kemudian mencuatnya protes dari peserta seleksi yang meragukan kemurnian peserta yang dinyatakan lulus, klimaksnya kesalahan dalam penulisan susunan pejabat terkait yang menandatangani surat, bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Praktisi hukum senior Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, S.H, M.H., menyebutkan bahwa penetapan dan pengumuman Calon Paskibraka terpilih merupakan kewenangan pejabat Tata Usaha Negara yang mempunyai tugas dan fungsi mengeluarkannya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5641/kabar-buruk-buat-calon-paskibraka-terpilih-praktisi-hukum-sebut-surat-pengumuman-tidak-sah

“Pengumuman kelulusan Paskibraka melampaui wewenang dan masih ranah administrasi sifatnya pencabutan, pembetulan atau perbaikan oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya. 

“Saya menyarankan apabila ada peserta yang tidak puas, atau merasakan lulus namun tidak lulus bisa lapor kepada Kepolisan atas dugaan tindak pidana suap menyuap atau yang lainnya dalam penentuan kelulusan sehingga bisa diproses secara pidana," lanjut Nediyanto.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Tengah, Andi Erzantara menegaskan hingga saat ini belum ada petunjuk lebih jelas pengumuman kelulusan Calon Paskibraka. 

“Sampai sekarang belum ada petunjuk lebih lanjut, yang jelas pengumuman resmi terkait Paskibraka sudah dirilis secara manual. Jika aplikasi sudah bisa diakses maka akan diumumkan secara online melalui admin,” bebernya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5613/calon-paskibraka-terpilih-batal-ini-penjelasan-kaban-kesbangpol-dan-staf-ahli-bupati 

Kabid Idwasbang Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah, Liana Hartini yang semula kesulitan dimintai konfirmasi mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan. Ia pun tak sungkan menyampaikan permohonan maafnya.

“Saya mohon maaf atas kesalahan penulisan, saya menghadap atasan dulu,” ujarnya. 

Terpisah, Ketua PPI Kabupaten Benteng, Debby Agust Jointo mengaku tidak kapasitas dirinya untuk memberikan statmen seputar permasalahan pengumuman Calon Paskibraka terpilih. Ia menyarankan langsung koordinasi ke Kesbangpol ataupun OPD penyelenggara Paskibraka Kabupaten Bengkulu Tengah.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan