Menteri LHK Siti Nurbaya Teken Kerja Sama dengan Bezos Earth Fund di Oslo

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak.

MoU ini bertujuan untuk mencapai tujuan Indonesia berdasarkan rencana kerja upaya-upaya pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith saat sesi khusus Indonesia pada Oslo Tropical Forest Forum (OTFF) 2024 di Norwegia, Selasa (25/6/2024).

Momen penting ini juga disaksikan oleh Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Eriksen.

“Pada acara istimewa hari ini, saya menyaksikan penandatanganan MoU antara KLHK dan Bezos Earth Fund (BEF). Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kerja multipihak dari sektor swasta dan filantropi serta kesejahteraan masyarakat lokal dan adat. Saya sangat yakin bahwa kemitraan baru ini akan sangat produktif di tahun-tahun mendatang,” ujar Menteri Siti.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5223/menaker-ida-fauziyah-minta-mediator-tekankan-pencegahan-perselisihan-hubungan-industri

Acara penandatanganan dilanjutkan dengan diskusi Menteri LHK Siti Nurbaya dan Lord Zac Goldsmith tentang langkah-langkah kunci penanganan deforestasi Indonesia dan kekuatan kebijakan sektor kehutanan di Indonesia, yang intinya adalah “high politics and strong actions”.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan kolaborasi ini berakar pada pengakuan dan komitmen bersama atas sejumlah hal.

Pertama, Dukungan terhadap Kepemimpinan Iklim Indonesia: Mengakui target ambisius Indonesia untuk mencapai Penyerapan Bersih karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030, sejalan dengan perjanjian internasional seperti Perjanjian Paris dan Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Kedua, Perluasan Upaya Konservasi: Komitmen untuk memperluas target perhutanan sosial, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat, yang ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.

Ketiga, Pembentukan Kawasan Konservasi: Inisiatif untuk mengelola kawasan konservasi yang ada dan membangun Taman Nasional baru di kawasan keanekaragaman hayati utama, untuk menjaga keanekaragaman ekologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5116/wamenkes-apresiasi-kongres-uaa-tekankan-pentingnya-perkembangan-operasi-telerobotik-di-indonesia

Pengembangan Kemitraan Konsesi 

Keempat, Kemitraan Inovatif: Pengembangan kemitraan konsesi konservasi dalam konsesi penebangan, yang awalnya mencakup wilayah yang luas dan bertujuan untuk memperluas secara cepat guna melindungi ekosistem penting melalui izin inovatif dan revisi rencana bisnis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan