Menaker Ida Fauziyah Minta Mediator Tekankan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta mediator hubungan industrial (MHI) untuk lebih menekankan pada tindakan pencegahan atau preventif agar tidak terjadi perselisihan hubungan industrial.

Dia berharap melalui cara tersebut ketenangan bekerja dan keberlangsungan berusaha dapat terjaga. Hal itu disampaikannya saat membuka Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (26/6).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan tindakan preventif yang dapat dilakukan MHI, seperti edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan risiko. Dalam hal tindakan preventif tersebut, para MHI harus proaktif dan responsif dalam melihat dan membaca situasi ketenagakerjaan suatu wilayah atau daerah. Dia mengingatkan sedia payung sebelum hujan itu jauh lebih penting.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5206/diduga-melanggar-aturan-dma-apple-terancam-didenda

"Soal nanti hujan atau tidak, itu tidak penting, Bapak Ibu bisa tutup kembali payungnya, tetapi ketika hujan, apalagi ada badai, kita sudah mendapatkan perlindungan karena sudah menggunakan payung. Jadi payung yang saya sampaikan tadi, yaitu edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan itu sangat dibutuhkan," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Menurutnya, jika upaya preventif dapat dilakukan dengan baik oleh para mediator hubungan industrial , hal tersebut dapat disebut dengan MHI yang berkinerja karena upaya yang dilakukannya dapat berpengaruh terhadap kinerja instansi, bahkan kinerja nasional.

Kinerja merupakan tingkat keberhasilan mediator dalam periode tertentu untuk memenuhi standar hasil, target, atau kriteria yang telah ditentukan oleh instansi, yang terimplementasi dalam bentuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5205/info-terbaru-untuk-honorer-soal-pp-manajemen-asn-aturan-dibuat-fleksibel

Kinerja merupakan tingkat keberhasilan mediator dalam periode tertentu untuk memenuhi standar hasil, target, atau kriteria yang telah ditentukan oleh instansi, yang terimplementasi dalam bentuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dia menyebutkan setidaknya terdapat 5 indikator yang terkait dengan kinerja mediator, yaitu kualitas hasil kerja, produktivitas kerja, kerja sama, disiplin kerja, dan inovasi.

“Kelima indikator tersebut bukan hanya terkait dengan output, tetapi juga outcome, tidak lagi output base tetapi sudah activity base,” terangnya.

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemenuhan terhadap kinerja dapat dilakukan jika setiap mediator selalu mengasah atau meningkatkan kompetensinya, baik yang bersifat teknis, manajerial, maupun sosial kultural. Hal itu termasuk peningkatan kompetensi yang bersifat softskill, seperti komunikasi, negosiasi, dan pemecahan masalah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5025/ini-bocoran-permenpan-rb-pengadaan-pppk-2024-honorer-mungkin-senang

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan tugas mediator tidak hanya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, tetapi juga memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengembangan hubungan industrial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan