Diduga Melanggar Aturan DMA, Apple Terancam Didenda

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Setelah beberapa bulan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa yang dilakukan Apple, Komisi Eropa telah menyampaikan temuan awalnya.

Poin penting dari hasil temuan itu ialah Apple telah melanggar ketentuan DMA dengan mencegah pengembang aplikasi di App Store, untuk memberitahu penggunanya terkait opsi pembayaran alternatif di luar ekosistem Apple. Apabila Apple dinyatakan terbukti bersalah, perusahaan teknologi tersebut terancam dikenakan denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan global.

Komisi Eropa telah membuka investigasi terhadap Apple sejak Maret lalu dan badan eksekutif Uni Eropa tersebut, memiliki 12 bulan untuk melakukan finalisasi dari hasil temuan awalnya. Hal itu menjadi langkah hukum pertama yang dilakukan atas dasar regulasi DMA.

Dalam temuan awal mereka, Komisi Eropa meyakini bahwa tidak ada ketentuan terbaru dari Apple, yang memungkinkan pengembang secara bebas mengarahkan pelanggan ke opsi pembayaran alternatif.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4147/ini-tips-dari-whatsapp-agar-chat-tidak-mudah-bocor

Komisi Eropa mencatat bahwa Apple tidak mengizinkan pengembang memberi tahu pengguna perbedaan harga, apabila menggunakan metode pembayaran di luar ekosistem Apple. Apple hanya mengizinkan pengembang menggunakan link-out atau tautan ke halaman web untuk melakukan pembayaran.

"Proses link-out tunduk pada beberapa pembatasan yang diberlakukan oleh Apple yang mencegah pengembang aplikasi untuk berkomunikasi, mempromosikan penawaran, dan menyelesaikan kontrak melalui saluran distribusi pilihan mereka," kata Komisi Eropa dalam pernyataannya.

Komisi Eropa menambahkan meskipun Apple berhak menerima pembayaran, karena telah membantu pengembang menemukan pelanggan baru melalui App Store, tetapi biaya yang dibebankan oleh Apple melebihi batas wajar.

Misalnya, pengembang harus membayar biaya kepada Apple untuk setiap pembelian layanan atau barang digital, yang dilakukan pelanggan dalam waktu tujuh hari setelah link-out aplikasi. Pengembang harus membayar hingga 30 persen dari setiap nilai transaksi yang dilakukan melalui App Store.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5117/hnw-tegas-ingatkan-indonesia-jangan-ikut-ikutan-thailand-legalkan-pernikahan-sejenis

Akibatnya, pengembang bisa menawarkan harga yang lebih murah kepada konsumen jika mereka melakukan pembelian di luar App Store. Komisi Eropa (EC) juga telah membuka penyelidikan baru terhadap Apple, atas potensi pelanggaran ketentuan Digital Markets Act (DMA) lainnya.

Uni Eropa menyoroti biaya teknologi inti yang dikenakan Apple kepada pengembang, untuk mengakses beberapa kemudahan baru yang muncul setelah DMA ditetapkan, seperti kemampuan untuk memasang toko aplikasi pihak ketiga di perangkat Apple, serta membuka opsi metode unduhan aplikasi melalui cara lain, seperti web. Banyak pesaing Apple mengkritik perusahaan tersebut atas persyaratan baru ini.

Namun, pada bulan lalu Apple memberikan pengecualian biaya teknologi inti untuk pengembang aplikasi kecil dan non-komersial.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan