Tambang Saham
--
Oleh: Dahlan Iskan
Ormas itu seperti negara: pengurusnya selalu berganti. Ini yang membuat ormas tidak bisa seperti perusahaan swasta.
Lamanya masa jabatan pengurus ormas juga tergantung anggaran dasar dan rumah tangganya.
Ada yang satu tahun, ada yang lima tahun.
Pun aturan periodesasinya: berapa periode seseorang boleh jadi ketua umum. Ada yang hanya boleh satu pereode. Atau dua. Atau tanpa batas.
Di NU rasanya tidak ada batasan periode. Almarhum KH Idham Chalid pernah jadi ketua umum selama hampir 20 tahun. Terakhir beliau menjabat Ketua DPR-RI.
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim yang lalu, menjabat ketua umum Muslimat NU juga hampir 20 tahun. Sampai sekarang.
Sebelum Khofifah, lebih lama lagi. Mahmudah Mawardi bahkan menjadi ketum Muslimat selama 29 tahun.
Saya belum tahu apa bentuk badan hukum yang akan mengelola tambang batu bara milik NU nanti.
Apakah NU akan membentuk perseroan terbatas (PT), atau membentuk yayasan, atau membentuk koperasi.
Saya dengar NU lagi menyiapkan skema besar untuk kiprah ekonominya. NU tidak hanya akan membentuk satu PT di bidang tambang batu bara, tapi juga PT-PT lain untuk berbagai bidang usaha.
Misalnya PT untuk menjadi holding usaha-usaha bidang rumah sakit.
Bagaimana kalau pengurus PBNU-nya harus berganti? Apakah PT milik NU akan senasib dengan BUMN --direksinya sering berganti?
Kabarnya, pemegang saham di PT milik NU itu nanti tidak hanya PBNU --yang bentuk badan hukumnya adalah perkumpulan. Akan ada pemegang saham lain: koperasi pengurus PBNU.