480 Advokat Peradi Siap Bertugas di Seluruh Wilayah Indonesia
--
NASIONAL RBt - ?Sebanyak 480 orang advokat Peradi mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/6). Mereka mengucapkan sumpah setelah diangkat sebagai advokat pada Selasa petang (11/6).
“Advokat yang sudah diangkat tadi 480 orang. Sebagaimana ditentukan undang-undang, mereka ini setelah diangkat barulah disumpah di pengadilan tinggi,” kata Otto Hasibuan, Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi.
Otto menyampaikan bahwa penyumpahan di pengadilan tinggi tersebut merupakan salah satu syarat bagi para advokat baru Peradi untuk bisa berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Itu merupakan syarat untuk mereka bisa melakukan praktik sebagai advokat di seluruh Republik Indonesia. Jadi walapun dia diangkat di sini (Jakarta), tetapi bisa berpraktik di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata dia.
Setelah diangkat sebagai advokat, Peradi tetap memberikan pembekalan sebelum nantinya mereka mulai terjun di dunia advokat.
“Kita berikan bekal jangan sampai dia terjun di masyarakat, dia tidak memiliki bekal yang cukup,” ucapnya.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4899/wtp-bisa-dibeli-audit-bpk-sulit-dipercaya
Otto menegaskan pembekalan ini sangat penting meskipun mereka sebelumnya telah mendapat berbagai ilmu hukum ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi.
Menurutnya, banyak dari advokat yang baru diangkat ini sudah berkecimpung di dunia hukum, misalnya mantan anggota Polri, jaksa, dan hakim. Namun tetap harus diberikan pembekalan karena baru memasuki profesi atau dunia anyar.
“Yang menjadi advokat ini banyak sekali, ada yang bekas jaksa, bekas hakim, bahkan yang jenderal beberapa orang serta guru besar diangkat menjadi advokat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, walaupun di antara yang diangkat ini sudah bergelut dan pengalaman di bidang hukum, tapi mereka belum memahami dunia hingga spirit sebagai advokat.
“Jadi kita berikan pembekalan agar mereka touching dengan profesi advokat itu sendiri karena berbeda,” ujarnya.
Sedangkan ketika ditanya bagaimana tanggapan soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang ?bisa membahayakan imunitas advokat karena ada perluasan kewenangan penyelidik dan penyidik, Otto mengatakan, Peradi akan melihat dan mengawal agar tidak merugikan profesi advokat.