Perekrutan Petugas Pantarlih Bengkulu Tengah Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan merekrut kembali petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM pihaknya mengumumkan jadwal tahapan pantarlih untuk masa kerja pantarlih pada Pilkada Bengkulu Tengah 2024 ini dimulai sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Adapun honor atau besaran gaji pantarlih pada Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulan. 

‘’Perekrutan pantarlih akan dibuka kembali. Jadwalnya pada 13 Juni ini. Pelantikan pada 24 Juni,’’ ujar Meiky.(imo)

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4813/tuntaskan-permasalahan-guru-honorer-diduga-diperlakukan-tak-adil-mantan-kepsek-dukung-dewan-panggil-dikbud

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4776/disnakertrans-mediasi-pekerja-dan-manajemen-perusahaan-hasilnya-begini

  • Adapun Jadwal Pendaftaran Calon Pantarlih di Pilkada Benteng 2024: 13-17 Juni 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 13-19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 14-20 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: 21-23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
  • Pelantikan tanggal: 24 Juni 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih di antaranya:

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK
  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP
  • Mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal
  • Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda
  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara
  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
  • Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah
  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan
  • Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Hasil pencocokan dan penelitian data pemilih disampaikan kepada PPS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan