PT. BRI Beri Klarifikasi, Disnakertrans Tekankan 3 Poin Ini

ilustrasi--

Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Manajemen PT. Bumi Raflesia Indah (BRI) akhirnya memenuhi panggilan dari Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terkait laporan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan. Pada Senin 3 Juni 2024, manajemen PT. BRI menyampaikan klarifikasi terkait dengan hal tersebut.

Kapala Disnakertrans Benteng, Tarmizi, M.PSi mengatakan, dalam pertemuan kemarin untuk mempertanyakan tanggapan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pihak PT. BRI. Hasilnya, Disnakertrans meminta 3 poin  kepada perusahaan.

‘’Kita sudah mendengar tanggapan dari pekerja dan juga dari manager, karena tidak bisa mendengarkan sepihak dan pemerintah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak itu. Kami meminta 3 poin kepada pihak perusahaan. Yakni, jangan lakukan pemecatan dan buat sesuai dengan SOP-nya. Kemudian, jika memang kebijakan dari perusahaan dari pusatnya di Medan itu berdasarkan hasil kinerja Sukardi itu tidak baik, itu sepenuhnya hak dari perusahaan untuk memantau. Terakhir, dipindahtugaskan ke Lokasi lain, perlu dibuatkan SK baru sesuai kebijakan dari perusahaan,’’ jelas Tarmizi.

Tarmizi mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, jika manager membantah adanya pemberhentian kepada pekerja bersangkutan. Oknum manager hanya meminta Sukardi bekerja lembur pada Minggu, itupun jika yang bersangkutan menerima.

 

‘’Dari tanggapan manager, Sukardi ditawarkan pada hari Sabtu bisa tidak untuk lembur dan dia menerima. Tetapi pada hari Minggu tidak datang. Itu terhitung lembur dan gaji. Ada jadwal SOP pukul 06.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB bekerja, selebihnya itu masuk dalam gaji lembur. Dalam pertemuan kemarin juga sudah dibuat berita acara dan ditandatangani oleh kedua belah pihak,’’ demikian Tarmizi.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan