Jumat, 21 Feb 2025
Network
Beranda
Terkini
Politik dan Hukum
Metropolis
Liputan 11
Bengkulu
Edukasi dan Kesehatan
Sport
Daerah
Nasional
Network
Beranda
Terkini
Detail Artikel
Oknum Manager PT. BRI Bantah Langgar Normatif Ketenagakerjaan, Begini Penjelasannya
Reporter:
Riki Saputra
|
Editor:
Leonardo Ferdian
|
Sabtu , 01 Jun 2024 - 21:36
oknum manager pt. bri bantah langgar normatif ketenagakerjaan, begini penjelasannya rakyatbenteng.bacakoran.co – oknum manager pt. bumi raflesia indah (bri), aritonga akhirnya angkat bicara terkait adanya laporan salah satu pekerja ke disnakertrans bengkulu tengah perihal dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan. kepada rbt, manager pt bri, aritonga membantah adanya tudingan tersebut dan menilai hal tersebut tidaklah benar. ia menjelaskan, jika pekerja bersangkutan hanya dipindahtugaskan ke pekerjaan lain. ‘’yang bersangkutan dipindahkan tugas karena sesuai dengan yang sudah di tetapkan. tentu saja yang dijelaskan oleh pekerja (dugaan penggaran normative, red) tidak benar,’’ ungkap aritonga. aritonga menjelaskan, dirinya berbicara dengan nada kasar kepada pekerja itu tidak benar. dengan pemindahan tersebut juga bertujuan agar yang bersangkutan memiliki banyak waktu untuk melakukan pekerjaan lainnya. ‘’kalau saya berbicara dengan nada kasar itu tidak benar. ditetapkan dalam pemindahan tersebut supaya banyak waktu untuk belajar bidang yang lainnya,’’ ujar aritonga. baca juga : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4656/diduga-melanggar-normatif-ketenagakerjaan-oknum-manager-pt-bri-diadukan-ke-disnakertrans baca juga : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4638/pria-di-bengkulu-tengah-ditemukan-meninggal-dunia-tertimbun-tanah-di-eks-pertambangan-batu-bara untuk diketahui sebelumnya sukardi, salah seorang operator traktor di pt. bri mengadukan managernya sendiri ke disnakertrans pada kamis 30 mei 2024. oknum manager diadukan lantaran diduga melakukan pelanggaran normatif kepada dirinya selama menjalankan pekerjaan. dalam surat pengaduan yang dilayangkan, diuraikan jika dirinya diduga mendapatkan pemaksaan untuk bekerja pada hari libur, minggu 26 mei 2024, sementara dirinya tak mau bekerja. karena sikapnya tersebut, manager bersangkutan marah dan mengeluarkan bahasa agar dirinya untuk tidak lagi bekerja. kemudian, pada senin 27 mei 2024, dihadapan beberapa karyawan saat apel pagi, manager meminta untuk berhenti bekerja terlebih dahulu sembari menunggu keputusan dari induk perusahaan di medan. menerima perkataan ini, sukardi lantas pulang ke rumah. lalu pada rabu 29 mei 2024, dirinya mendatangi perusahaan untuk menanyakan kejelasan statusnya kepada bagian ktu dan administrasi. namun sayangnya, ktu dan administrasi tidak mengetahui permasalahan tersebut. bahkan diketahui dalam 2 hari tak masuk kerja, sukardi dinilai telah mangkir kerja. baca juga : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4627/duet-heri-roni-rachmat-riyanto-sukses-antar-benteng-raih-opini-wtp-lagi baca juga : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4628/bertarung-di-pilkada-bengkulu-tengah-evi-susanti-gandeng-rico-saputra belum puas, kamis 30 mei 2024, sukardi kembali ke perusahaan dan bertemu langsung dengan manager bersangkutan. hasil pertemuan, sukardi dipindahtugaskan ke posisi berbeda. ‘’saya merasa kurang nyaman karena pada hari libur minggu saya diminta untuk bekerja. padahal, saya tidak bisa bekerja pada hari itu. yang bersangkutan marah. kemudian sempat dilontarkan kata-kata kalau saya diminta untuk berhenti terlebih dahulu. terakhir, informasi yang saya terima, kalau saya dipindakan untuk tugas lain,’’ ujar sukardi. sukardi menjelaskan jika telah menyampaikan surat aduan ke disnakertrans benteng. dalam surat, dirinya meminta agar disnakertrans membuat tindakan dan memproses secara langsung dengan melakukan segala langkah penyelesaian sesuai wewenang yang dimiliki. kedua, melakukan pemeriksaan pimpinan pt. bri. ketiga, melakukan tindakan apabila pihak perusahaan tidak mempunyai etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. ‘’ada 3 poin yang saya sampaikan dalam surat itu,’’ kata sukardi.(one)
1
2
»
Tag
# tenaga kerja
# normatif ketenagakerjaan
# bengkulu tengah
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi RAKYAT BENTENG, MINGGU 2 JUNI 2024
Berita Terkini
32 Peserta Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Pemkab Bengkulu Tengah
Terkini
17 jam
Karangan Bunga Penuhi Trotoar Jalan Menuju Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Beberapa Dinilai Agak Lain
Terkini
17 jam
Rachmat dan Tarmizi Jadi Pelaku Sejarah Pelantikan Kepala Daerah Serentak oleh Presiden
Terkini
17 jam
Mobil Listrik Tiongkok Ini Bakal Debut di IIMS 2025, Sasar Segmen Entry Level
Nasional
18 jam
Mobil Konsep Honda 0 Series Tampil Memukau di CES 2025
Nasional
18 jam
Berita Terpopuler
7 Cara Efektif Menghilangkan Komedo Hitam Secara Permanen, Dijamin Ampuh!
Edukasi dan Kesehatan
19 jam
Simak! Inilah 6 Makanan dan Minuman yang Dapat Merusak Kesehatan Mata
Edukasi dan Kesehatan
21 jam
Disebut Sebagai Obat Kuat, Ini Dia Manfaat Lain dari Kayu Pasak Bumi
Edukasi dan Kesehatan
21 jam
All New Mazda CX-80 Resmi Mengaspal di Indonesia, Harganya Rp 1,1 Miliar!
Nasional
21 jam
5 Menu Sarapan Terbaik yang Dapat Dikonsumsi di Pagi Hari, Kenyang, Sehat dan Bergizi!
Edukasi dan Kesehatan
20 jam
Berita Pilihan
Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hendry Ch Bangun, PWI Bengkulu Pastikan Kehadiran di HPN Kalsel
Terkini
3 minggu
Menjaga Kesehatan Mental dengan Konsumsi Buah-Buahan, Ini Rekomendasinya
Edukasi dan Kesehatan
3 minggu
Sanggahan 6 Peserta Seleksi CPNS Pemkab Bengkulu Tengah Ditolak, Ini Daftar Lengkap Nama-Nama Dinyatakan Lulus
Terkini
4 minggu
KPHL Bukit Daun Kecam Aksi Pembuangan Sampah di Liku Sembilan, Oknum Bakal Ditindak
Terkini
1 bulan
Diduga Terlibat Jalinan Asmara Terlarang, 2 Oknum Perangkat Desa di Bengkulu Tengah Terancam Dipecat
Terkini
1 bulan