Diduga Palsukan Akta Cerai, Oknum ASN Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Polda Bengkulu

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Oknum ASN Bengkulu Tengah, RR harus dilaporkan oleh istrinya sendiri, RH ke Polda Bengkulu. RR dilaporkan lantaran diduga telah melakukan pemalsuan terhadap akta cerai.

Padahal diketahui jika akta cerai tersebut belum dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kota Bengkulu lantaran proses perceraian antara keduanya belum selesai.

Informasi yang diterima, RR diduga sengaja mengeluarkan akta cerai palsu agar proses pernikahan dirinya dengan wanita pujaan hatinya dapat segera dilangsungkan.

Kuasa Hukum RH, Rokhiman Sudaryanto mengatakan jika antara kliennya dengan terlapor sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Kota Bengkulu. Saat ini persidangan terhadap perkara tersebut tertunda lantaran terlapor belum memenuhi permintaan RH terhadap Idah, Mut'ah dan Kiswa.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4478/satu-satunya-se-provinsi-bengkulu-bengkulu-tengah-dapat-kuota-spmb-pkn-stan-2024-jalur-pembibitan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4477/masa-jabatan-heri-roni-jadi-pj-bupati-bengkulu-tengah-diperpanjang

‘’Ada dugaan pemalsuan akta cerai yang dilakukan terlapor. Selang beberapa lama setelah informasi jika persidangan ditunda, terlapor membawa akta cerai kepada pelapor. Karena pelapor tak langsung percaya, maka langsung cek keaslian. Benar saja, akta cerai itu palsu. Keluar nama orang lain. Maka dari itu, kejadian ini kami laporkan ke polisi,’’ ujar Rokhiman. 

Rokhiman berharap agar laporan ini bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

‘’Kami berharap agar Polda Bengkulu segera menangani kasus ini,’’ demikian Rokhiman.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan