25 Perusahaan di Bengkulu Tengah Diminta ‘Peka’ Tangani Pekerja Rentan

Disnakertrans Bengkulu Tengah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi perlindungan pekerja rentan--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dalam upaya mengurangi angka kemiskinan ekstrem serta bentuk kepedulian Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) terhadap pekerja rentan, Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi perlindungan pekerja rentan sekitar perusahaan pada Rabu 8 Mei 2024. Hal ini juga berdasarkan surat edaran Bupati Bengkulu Tengah nomor 400.1.5.5/1/Disnakertrans/VI/ 2024.

Dalam kegiatan ini melibatkan kurang lebih sebanyak 25 perusahaan yang beroperasi di Bengkulu Tengah yang diharapkan peka terhadap penanganan warga miskin ekstrem atau pekerja rentan. 

Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP sangat mengapresiasi kegiatan ini dimana melalui giat ini perusahaan diajak bekerjasama dalam menuntaskan miskin ekstrem di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

‘’Perusahaan harus partisipatif dalam mengurangi miskin ekstrem di Benteng. Apalagi kita sudah membuat nota kerjasama agar perlindungan terhadap pekerja rentan di sekitar perusahaan,’’ ujar Rachmat. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4059/popda-bergulir-13-mei-bengkulu-tengah-targetkan-juara-umum

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4058/pasca-dilantik-jadi-kepala-bpbd-bengkulu-tengah-begini-pernyataan-harmen-junaidi

Terpisah, Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi, M.Psi, Psikolog mengatakan perusahaan haruslah mendaftarkan pekerja rentan di sekitar lingkungan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan mereka.

Ia menjelaskan pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim.

Lalu pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah. 

‘’Saat ini sebanyak 4.296 warga yang tergolong miskin ekstrem dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kegiatan ini, kedepan kami harapkan seluruh perusahaan bisa mengikuti ketentuan tersebut,’’ jelasnya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4057/lsm-projamin-cek-bronjong-diduga-asal-jadi-minta-kontraktor-bertanggungjawab

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4054/pelajar-coret-coretan-seragam-kembali-ditemukan-di-liku-sembilan-polisi-lakukan-penggeledahan

Ia menambahkan, dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan telah menopang program pengentasan kemiskinan di daerah.

Kedepan setelah adanya nota kesepakatan kerjasama ini akan selalu mengevaluasi dan memantau sejauh mana efektivitas keberlangsungan kegiatan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan