Perekutan Anggota Panwascam Bengkulu Tengah Dibuka 3 Mei, Persyaratan Lengkapnya Cek di Sini

--

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3917/pendaftaran-perekrutan-429-anggota-pps-bengkulu-tengah-dibuka-cek-syarat-lengkapnya-di-sini

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3900/sosialisasikan-pkpu-nomor-2-kpu-sampaikan-syarat-maju-calon-perseorangan-di-pilkada-bengkulu-tengah

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan