Perekutan Anggota Panwascam Bengkulu Tengah Dibuka 3 Mei, Persyaratan Lengkapnya Cek di Sini

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan membuka pendaftaran rekrutmen anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pendaftaran akan dibuka 3 Mei hingga 4 Mei. Kemudian pengantaran berkas persyaratan pada 5 Mei hingga 7 Mei.

Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep mengatakan jika berdasarkan hasil evaluasi existing beberapa hari lalu, dari 33 anggota panwascam hanya 30 orang yang dinilai masih layak untuk bertugas pada Pilkada Bengkulu Tengah mendatang. Kemudian kekurangan 3 orang lainnya akan diisi dengan cara perekrutan ulang. 

‘’Ada 3 orang panwascam yang tidak lulus pada hasil evaluasi xxisting beberapa hari lalu. Yakni 1 orang di Kecamatan Talang Empat, 1 orang di Kecamatan Semidang Lagan dan 1 orang Kecamatan Karang Tinggi. Bagi kekosongan ini akan kita isi dengan rekrutmen ulang,’’ pungkas Evi.(imo)

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3951/diduga-dimaling-4-ekor-sapi-milik-uptd-pembibitan-ternak-padang-betuah-hilang-dilaporkan-ke-polisi

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3924/pendaftar-penjaringan-partai-nasdem-bengkulu-tengah-jelang-pilkada-boleh-kader-ataupun-non-kader

Berikut Ini Persyaratan Mendaftar Anggota Panwascam: 

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (duapuluh satu) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan