Pendaftaran Perekrutan 429 Anggota PPS Bengkulu Tengah Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Perekrutan calon anggota PPS di Bengkulu Tengah telah dibuka.--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) telah resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Alexander, S.T. Ia menyampaikan jika pendaftaran untuk rekrutmen anggota PPS dibuka pada Kamis 2 Mei 2024 hingga Rabu 8 Mei 2024 mendatang.

''Bagi yang ingin mendaftarkan diri, peserta harus mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA milik KPU. Kebutuhan kita sebanyak 429 PPS untuk se- Benteng yang tersebar dari 11 kecamatan. Tentunya kita membutuhkan pendaftar minimal 2 kali kebutuhan tiap-tiap desa, dimana masing-masing anggota PPS sebanyak 3 peserta sehingga untuk pendaftarnya minimal 6 peserta,'' ujar Alexander.

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar PPS agar bisa ikut seleksi :

a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

BACA JUGA:Wisata Wahana Surya Pilihan Tepat Bertamasya Saat Weekend, Berikut Daftar Biaya Masuknya

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

- Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Berikut jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan :
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS : 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS : 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPS : 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS : 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024
11. Penetapan Calon Anggota PPS : 25 Mei 2024
12. Pelantikan Anggota PPS : 26 Mei 2024

Masa kerja PPS : 26 Mei 2024 - 27 Januari 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan