Perekrutan Panwascam, Bawaslu Bengkulu Tengah Tunggu Regulasi Bawaslu RI

Evi Kusnandar, S.Kep., Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah--

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu;

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahselama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3609/ppk-pps-dan-kpps-pilkada-bengkulu-tengah-direkrut-ulang-berikut-jadwal-pelaksanaannya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3586/pan-buka-pendaftaran-penjaringan-calon-kepala-daerah-bengkulu-tengah-terhitung-18-april-15-mei-2024

Kemudian berikut kelengkapan berkas persyaratan yang perlu disiapkan :

1. Surat Lamaran; 

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan