Pengacara Kondang Satu Ini Bakal Maju Pilkada Bengkulu Tengah Jalur Independen

Pengacara kondang, Raden Adnan, SH, MH menyambangi Kantor KPU Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Salah seorang pengacara kondang, Raden Adnan, SH, MH menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Jum’at 19 April 2024.

Kedatangannya beserta rombongan berkoordinasi terkait dengan persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024 mendatang.

Dirinya berkeinginan akan maju dalam pertarungan Pilkada Bengkulu Tengah lewat lajur independen atau perserorangan.

‘’Tentunya ada peraturan terbaru dan perubahan. Kedatangan kami tidak lain dan tidak bukan untuk memenuhi dan mempersiapkan persyaratan maju Pilkada 2024 sebagai Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati,’’ ungkap Raden. 

Raden menuturkan, pihaknya memfokuskan untuk mendaftarkan melalui jalur independen. Ia menyebutkan bahwa rekrutmen penjaringan melalui partai politik tertutup sehingga ia memilih untuk perseorangan saja.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3585/nyaris-jadi-korban-penghibah-lahan-jalan-inpres-ungkap-kekecewaan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3584/diisukan-maju-pilkada-bengkulu-tengah-kadis-pmd-siap-pensiun-dini

‘’Sesuai dengan saran dan penjelasan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, mulai dari surat dukungan saat ini ada metode baru 1 dukungan satu KTP tidak bisa digabungkan dengan minimal 10 persen dari jumlah DPT. Sehingga itu yang harus kita siapkan sejak dini. Target kita satu bulan clear,’’ kata Raden.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah tersebut.

Ia menyebutkan bahwa untuk mendaftarkan diri maju pada Pilkada serentak 2024 melalui jalur independen atau perseorangan harus mempunyai dukungan masyarakat sebanyak 10 persen dari jumlah DPT pemilihan terakhir.

‘’Dengan jumlah DPT Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 87.518 orang. Maka bakal calon perseorangan yang hendak maju Pilkada 2024 harus mendapatkan minimal 8.752 suara dukungan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana bakal calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal paling sedikit 10 persen DPT. Khusus di Bengkulu Tengah harus tersebar di 6 kecamatan,’’ demikian Meiky.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan