Disnakertrans Buka Posko Pengaduan, Laporkan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Aturan

Tarmizi, M.Psi, Psikolog., Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Posko satgas ini dibuka bagi masyarakat terkait dengan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum yang berkaitan dengan penyaluran THR.

Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi, M. PSI, Psikolog mengatakan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 telah ditetapkan sesuai dengan surat edaran menterj ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/ 2024 tanggal 15 maret tahun 2024.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh dan tidak dapat dicicil (Pasal 9 ayat (2) PP nomor 36 tahun 2020. 

‘’Posko satgas THR kami buka. Dimana posko ini fungsinya menerima aduan para pekerja atau buruh yang tidak menerima THR tepat waktu dan atau jumlahnya tidak sesuai ketentuan,’’ ujar Tarmizi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3156/puncak-arus-lalu-lintas-tol-taba-penanjung-bengkulu-diprediksi-pada-h2-lebaran

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3155/jika-ada-oknum-mengatasnamakan-pejabat-janjikan-kelulusan-casn-2024-sekda-jangan-percaya

Lebih lanjut, ia mengatakan posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja atau buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

‘’Kami berharap seluruh perusahaan dapat menaati peraturan ini. Jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan THR, maka bisa datangi posko kami di kantor,’’ demikian Tarmizi.(ae2)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan