Jika Ada Oknum Mengatasnamakan Pejabat Janjikan Kelulusan CASN 2024, Sekda: Jangan Percaya!
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin imbauan yang disampaikan.
Yakni, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN tetap bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari Pemkab Benteng tentang rincian formasi maupun tahapan seleksi CASN tahun 2024.
Selain itu, diimbau agar tidak percaya bila ada yang mengatasnamanakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap menjamin kelulusan menjadi ASN Kabupaten Bengkulu Tengah.
Lalu diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu alias calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam menjadi ASN dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Terakhir, kepada seluruh pegawai non-ASN agar dapat mempersiapkan diri dan percaya terhadap kemampuan yang dimiliki dalam pelaksanaan seleksi pengadaan CASN.
‘’Pemkab Bengkulu Tengah mengimbau kepada masyarakat khususnya non ASN di Bengkulu Tengah untuk tidak percaya jika ada yang menawarkan jasa kelulusan. Apalagi ada oknum yang mengatasnamakan pejabat. Jangan percaya. Kami Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum bersangkutan,’’ imbau Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3154/6-kpm-ditetapkan-sebagai-penerima-blt-dana-desa-talang-ambung
Sementara itu, tahun ini Pemkab Bengkulu Tengah mendapatkan sebanyak 2.009 formasi CASN yang terdiri dari 1.695 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 314 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sehubungan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sedang dalam proses penyusunan usul pengadaan CASN 2024. Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diminta menyampaikan usul kebutuhan ASN tahun 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan.
‘’Melalui BKPSDM sedang melakukan penyusunan kebutuhan rincian formasinya,’’ demikian Rachmat.(imo)