Bawaslu Berwenang Rekomendasi Hitung Ulang Pasca Pleno Rekapitulasi Suara
--
Jadi tetap yang diutamakan pada semua proses yang ada semata-mata untuk menjaga prinsip dan substansi dan keadilan pemilu itu sendiri.
Terutama memastikan hak memilih WNI adalah bagian paling penting dalam Pemilu dan dilindungi konstitusi. Tak ada orang termasuk negara sekalipun boleh menghilangkan hak tersebut. Terbukti dengan sengaja menghilang hak suara seseorang yang telah memenuhi syarat UU adalah pidana Pemilu.
Hal ini dilakukan dalam upaya menempatkan bagian penting dari pemilu bahwa jangan sampai suara orang yang seharusnya sah secara hukum terjadi sebaliknya, kedua hak berpolitik peserta pemilu juga harus dijaga untuk keadilan, maka ketika disetiap tingkatan diberi ruang bagi semua pihak untuk mengkoreksi, dan terakhir di MK yang final dan mengikat jika berkaitan dwlengan sengketa perseliahan hasil Pemilu.
Apakah ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh peserta Pemilu untuk mengkoreksi perubahan hasil itu selain mengajukan sengketa PHPU ke MK, sejauh ini regulasi Pemilu yang tersedia tidak ada selain melalui proses di iMK.
Soalnya, mekanisme administrasi sudah habis sejak penetapan secara nasional, dan secara hukum sudah diranah MK. Kalau masih menggunakan mekanisme administrasi, sementaran obyeknya sudah masuk ranah PHPU, maka secara.yuridis batal demi hukum karena kompetensi absolutnya MK.
Pemilu itu adalah instrumen demokrasi dalam benruk kontestasi politik, jika anda merasa dirugikan dalam kontestasi itu gunakan ruang hukum sebagai rule the game, agar demokrassi tidak menjadi bar bar tapi sebaiknya bermartbat.
Bawaslu dalam menjalankan penanganan pelanggaran regulasinya adalah Perbawaslu 7/2022 tentamg Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Secara teknis Bawaslu yang dilakukan oleh selanjutnya.Bawalu melakukan pemeriksaàm dengan acara cepat dengan tujuan kepastian, efisiensi, dan kepastian hukum. (*)